Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan mulai Selasa (2/6/2026). Kebijakan ini berjalan normal setelah dihentikan sementara saat libur nasional Hari Pancasila.

Jadwal dan Sanksi

Penerapan ganjil genap terbagi dalam dua sesi setiap hari.

>>> McLaren Artura 1000GP: Edisi Khusus Rayakan 1.000 Start Grand Prix

Sesi pagi berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengendara wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.

>>> Suzuki Landy Facelift Hadir dengan 8 Kursi dan Tampilan Lebih Agresif

Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kebijakan ini menyasar 25 ruas jalan utama di Jakarta.

Ruas jalan yang terkena ganjil genap antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan MH Thamrin.

>>> Toyota GR86 2027 Hadir dengan Penyempurnaan Baru

Kawasan ini merupakan jalur protokol dengan tingkat kepadatan tinggi pada jam sibuk.