Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juni 2026. Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik yang memenuhi kualifikasi sebagai penerima bantuan biaya pendidikan.

Tujuan utama program ini adalah memberikan dukungan finansial bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Harapannya, bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah agar siswa tetap bisa menempuh pendidikan dengan lancar.

Saat ini, proses penyaluran telah memasuki Termin 2 yang berlangsung antara Mei hingga September 2026.

Hal ini memicu antusiasme orang tua dan siswa untuk mengetahui jumlah dana yang akan diterima berdasarkan jenjang sekolah masing-masing.

Rincian Dana Bantuan PIP Juni 2026

Pemerintah telah menetapkan nominal bantuan yang bervariasi untuk setiap tingkatan pendidikan. Besaran dana ini disesuaikan dengan perkiraan kebutuhan operasional siswa di setiap level sekolah.

Berikut rincian alokasi dana bantuan PIP untuk tahun anggaran 2026:

  • TK atau sederajat: Rp450.000 per tahun (siswa baru/kelas akhir tidak disebutkan)
  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, khusus siswa baru/kelas akhir Rp225.000
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, khusus siswa baru/kelas akhir Rp375.000
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun, khusus siswa baru/kelas akhir Rp900.000

Dana bantuan pendidikan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening tabungan milik peserta didik. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank mitra pemerintah yang telah resmi ditunjuk sebagai agen penyalur.

Kriteria Siswa Penerima Manfaat PIP 2026

Program Indonesia Pintar diprioritaskan bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi rentan. Hal ini dilakukan agar asas keadilan dalam memperoleh akses pendidikan dapat terwujud.

Adapun kategori peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan meliputi:

  • Peserta didik yang secara resmi memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Siswa yang orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
  • Siswa yang mengalami hambatan ekonomi akibat kondisi darurat, seperti bencana alam atau orang tua terkena PHK
  • Remaja yang sebelumnya putus sekolah namun kembali menempuh pendidikan
  • Peserta didik pada jalur nonformal (Paket A, B, C)
  • Siswa di madrasah yang terdaftar dalam sistem bantuan Kementerian Agama