Jika hanya ada satu operator, fungsi regulasi negara berpotensi tumpul karena struktur pasar mengarah pada monopoli alami.

Apabila fungsi operasional berpindah sepenuhnya ke badan usaha, struktur birokrasi teknis di pemerintahan akan menyusut.

Bagi operator, hal ini menguntungkan karena keputusan bisa diambil dalam satu kendali yang lebih lincah.

Namun bagi negara, konsekuensinya adalah hilangnya instrumen pengendalian langsung terhadap sistem transportasi nasional. Pemerintah akan kehilangan daya tekan untuk memastikan layanan selaras dengan kepentingan masyarakat luas.

Fungsi regulator mencakup aspek strategis seperti pengaturan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA). Pengaturan ini sangat krusial karena menyangkut keselamatan penumpang, prioritas lintas, hingga aspek keadilan penggunaan jalur rel.

Fungsi-fungsi strategis tersebut akan sulit dijalankan jika penguasaan prasarana berada sepenuhnya di bawah kendali operator.

Pemerintah akan menemui hambatan besar saat meminta operator menjalankan kebijakan yang tidak menguntungkan secara komersial.

Negara seringkali membutuhkan moda kereta api bukan sekadar untuk bisnis, melainkan sebagai alat pelayanan publik.

Misalnya pada masa angkutan Lebaran atau Natal, di mana penambahan jadwal perjalanan sangat diperlukan.

Kereta api juga berfungsi sebagai instrumen pemerataan pembangunan guna membuka akses ke daerah terpencil. Masalahnya, badan usaha biasanya akan berpegang teguh pada prinsip kalkulasi untung dan rugi.

Wilayah dengan okupansi rendah atau daerah terpencil kemungkinan besar tidak akan menjadi prioritas bagi bisnis operator.

Akibatnya, pemerintah kehilangan kemampuan mendorong ekspansi layanan ke wilayah yang secara ekonomi belum layak namun penting bagi publik.

Fenomena ini sudah mulai terlihat pada lintas Sumatera Selatan menuju Lampung.

Di jalur tersebut, kapasitas perjalanan lebih banyak dialokasikan untuk angkutan batu bara yang menjadi sumber keuntungan utama perusahaan.