Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Program bantuan tunai ini bertujuan memastikan setiap anak sekolah mendapatkan layanan pendidikan yang layak demi mewujudkan wajib belajar 13 tahun.

>>> Daftar Universitas Penerima KIP Kuliah 2026, Resmi dan Cepat Cair

Skema PIP tahun 2026 membawa pembaruan signifikan.

Jika sebelumnya hanya mencakup jenjang SD hingga SMA, kini murid TK dan PAUD juga berhak menerima bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun.

Kriteria dan Syarat Penerima PIP

Bantuan ini dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga dengan ekonomi lemah atau rentan miskin agar tetap bisa melanjutkan sekolah.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima:

  • Peserta didik wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS.
  • Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Siswa dengan status yatim piatu atau yang tinggal di panti asuhan dan panti sosial.
  • Anak yang terdampak bencana alam atau berasal dari keluarga yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Peserta didik yang memiliki kelainan fisik, berada di daerah konflik, atau pernah putus sekolah (drop out).
  • Murid yang memiliki lebih dari tiga bersaudara dalam satu rumah atau sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Selain sekolah formal, bantuan ini juga mencakup siswa yang menempuh pendidikan di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Hal ini memastikan jangkauan bantuan yang lebih luas bagi masyarakat.

Prosedur Pendaftaran PIP

Proses pendaftaran PIP secara mendasar dilakukan melalui pihak sekolah tempat siswa menimba ilmu. Sekolah bertanggung jawab memberikan tanda layak menerima bantuan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).