Setelah ditandai sebagai layak, Dinas Pendidikan setempat akan mengusulkan data tersebut ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.

Jika nama murid belum tercatat di Dapodik, orang tua dapat melakukan langkah mandiri.

>>> Syarat Masuk SD 2026: Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Daftar, Cek Aturan Resminya

Tahapan pengajuan bagi siswa yang belum terdaftar:

  • Bagi yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), orang tua bisa mengajukan KKS milik keluarga ke Dinas Pendidikan.
  • Jika tidak memiliki KKS, mintalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak RT, RW, atau kantor kelurahan/desa setempat.
  • Bawa dokumen pendukung tersebut ke bagian tata usaha sekolah untuk diverifikasi dan diinput ke sistem data.

Sangat disarankan bagi orang tua untuk proaktif menjalin komunikasi dengan sekolah guna memastikan data anak sudah terinput dengan benar.

Langkah ini penting agar hak pendidikan anak dapat terfasilitasi dengan baik.

Rincian Besaran Bantuan Dana PIP 2026

Jumlah bantuan yang diterima setiap siswa berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan serta semester yang sedang ditempuh. Pemerintah telah menetapkan standar nominal untuk memastikan kebutuhan operasional sekolah terpenuhi.

  • TK dan PAUD: Rp450.000 per tahun.
  • SD/SDLB/Paket A kelas 2-5 (ganjil/genap): Rp450.000.
  • SD/SDLB/Paket A kelas 1 ganjil dan kelas 6 genap: Rp225.000.
  • SMP/SMPLB/Paket B kelas 8 (ganjil/genap): Rp750.000.
  • SMP/SMPLB/Paket B kelas 7 ganjil dan kelas 9 genap: Rp375.000.
  • SMA/SMK/Paket C kelas 11 (ganjil/genap): Rp1.800.000.
  • SMA/SMK/Paket C kelas 10 ganjil dan kelas 12 genap: Rp900.000.

Pemberian nominal yang lebih kecil pada awal atau akhir jenjang pendidikan menyesuaikan dengan masa belajar yang hanya berlangsung satu semester.

Dana ini diharapkan dapat meringankan beban biaya buku, seragam, maupun transportasi siswa.

Cara Cek Status Penerima Secara Online

Masyarakat kini dapat memantau status kepesertaan PIP secara mandiri tanpa harus datang ke sekolah. Pengecekan dilakukan melalui portal resmi SIPINTAR Enterprise milik Kemendikdasmen.

Langkah mudah mengecek nama penerima PIP:

>>> Nova Arianto: Strategi Terbaru Bentuk Generasi Emas Timnas Indonesia 2026

  • Kunjungi situs resmi melalui alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 di peramban ponsel atau komputer.
  • Temukan kolom bertuliskan 'Cari Penerima PIP' pada halaman utama.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara akurat.
  • Selesaikan tantangan perhitungan sederhana yang muncul sebagai sistem keamanan, lalu klik tombol 'Cek Penerima PIP'.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi mengenai status pencairan dan detail bantuan. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah agar hasil pengecekan akurat.