Proses bipartit berlangsung maksimal 30 hari kerja. Jika tidak mencapai kesepakatan, kasus masuk ke instansi ketenagakerjaan setempat.

Pemerintah menawarkan opsi konsiliasi atau arbitrase. Jika dalam tujuh hari kerja tidak ada pilihan, perselisihan dilimpahkan ke mediator.

Mediator memiliki waktu 30 hari kerja untuk mediasi. Jika gagal, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja yang Terkena PHK

Meskipun PHK tetap dilakukan, perusahaan wajib membayar hak finansial pekerja. Komponen tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

  • Uang Pesangon (UP): dana kompensasi berdasarkan masa kerja.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): apresiasi atas loyalitas.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): kompensasi cuti tahunan dan biaya lain.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, pelatihan, dan akses lowongan.

Pembayaran ini bertujuan memberikan perlindungan ekonomi selama masa transisi. Program JKP juga memberikan pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan pasar.

Ringkasan Pertanyaan Populer

Penolakan PHK diperbolehkan jika alasan tidak sah atau prosedur menyimpang. Surat penolakan harus dikirim maksimal tujuh hari kerja setelah menerima pemberitahuan.

Jika perundingan internal gagal, perselisihan dapat dibawa ke mediasi Dinas Tenaga Kerja hingga PHI.

Karyawan yang menolak lalu kalah di pengadilan tetap berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja.

>>> Kamera ETLE Makin Banyak, Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Utama 2026

Dokumentasikan setiap komunikasi terkait PHK sebagai bukti jika diperlukan jalur hukum.