Apakah Karyawan Bisa Menolak PHK? Cek Hak dan Prosedur Resmi Terbaru 2026
Proses bipartit berlangsung maksimal 30 hari kerja. Jika tidak mencapai kesepakatan, kasus masuk ke instansi ketenagakerjaan setempat.
Pemerintah menawarkan opsi konsiliasi atau arbitrase. Jika dalam tujuh hari kerja tidak ada pilihan, perselisihan dilimpahkan ke mediator.
Mediator memiliki waktu 30 hari kerja untuk mediasi. Jika gagal, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja yang Terkena PHK
Meskipun PHK tetap dilakukan, perusahaan wajib membayar hak finansial pekerja. Komponen tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
- Uang Pesangon (UP): dana kompensasi berdasarkan masa kerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): apresiasi atas loyalitas.
- Uang Penggantian Hak (UPH): kompensasi cuti tahunan dan biaya lain.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, pelatihan, dan akses lowongan.
Pembayaran ini bertujuan memberikan perlindungan ekonomi selama masa transisi. Program JKP juga memberikan pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan pasar.
Ringkasan Pertanyaan Populer
Penolakan PHK diperbolehkan jika alasan tidak sah atau prosedur menyimpang. Surat penolakan harus dikirim maksimal tujuh hari kerja setelah menerima pemberitahuan.
Jika perundingan internal gagal, perselisihan dapat dibawa ke mediasi Dinas Tenaga Kerja hingga PHI.
Karyawan yang menolak lalu kalah di pengadilan tetap berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja.
>>> Kamera ETLE Makin Banyak, Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Utama 2026
Dokumentasikan setiap komunikasi terkait PHK sebagai bukti jika diperlukan jalur hukum.
Update Terbaru
Veda Ega Pratama Picu Lonjakan Permintaan Tiket Moto3 Mugello 2026
Minggu / 31-05-2026, 19:09 WIB
Daftar Mobil Paling Tidak Laku di Indonesia April 2026, Audi Cuma Terjual 1 Unit
Minggu / 31-05-2026, 19:09 WIB
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026, Klaim Rank Up dan Koin Gratis
Minggu / 31-05-2026, 19:08 WIB
Gubernur Pastikan Stadion Teladan Layak untuk Piala AFF U-19
Minggu / 31-05-2026, 19:04 WIB
Dampak Tersembunyi Smartwatch: Algoritma yang Mengubah Identitas
Minggu / 31-05-2026, 19:03 WIB
Niat dan Doa Buka Puasa Tarwiyah-Arafah 2026, Lengkap dengan Keutamaannya
Minggu / 31-05-2026, 19:03 WIB
Brian Uriarte Geser Veda Ega Pratama dari Puncak Klasemen Rookie Moto3 2026
Minggu / 31-05-2026, 18:59 WIB
Rerata Nilai TKA SD-SMP Nasional 2026: Perbandingan Negeri dan Swasta
Minggu / 31-05-2026, 18:58 WIB
Kolaborasi Film Lintas Negara Terbukti Perkuat Investasi Subsektor Kreatif 2026
Minggu / 31-05-2026, 18:58 WIB
Jepang Targetkan Kemenangan Lawan Islandia di Laga Uji Coba Terakhir
Minggu / 31-05-2026, 18:54 WIB
Haji 2026 Diikuti 1,7 Juta Jamaah, Arab Saudi Klaim Prosesi Berjalan Aman dan Lancar
Minggu / 31-05-2026, 18:53 WIB
PP 20/2026 Resmi Berlaku, Tarif Pajak UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu
Minggu / 31-05-2026, 18:53 WIB
Zara Adhisty Resmi Menikah dengan Tsaqib, Bagikan Momen Akad Nikah di Instagram
Minggu / 31-05-2026, 18:49 WIB
Waspada Ban SUV Rentan Retak saat Kemarau, Simak Penjelasan Ahli
Minggu / 31-05-2026, 18:49 WIB






