Korlantas Polri semakin gencar mengalihkan sistem tilang manual ke tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Langkah yang telah dimulai sejak beberapa tahun lalu ini terus diperluas cakupannya ke lebih banyak wilayah di Indonesia.

>>> Daftar 20 Kabupaten/Kota Penerima KIP Kuliah Terbanyak 2026

Sistem ETLE dirancang untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Setidaknya ada sepuluh jenis pelanggaran utama yang menjadi sasaran kamera ETLE sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Daftar Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE

  • Melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Pengemudi atau penumpang tidak memakai sabuk pengaman.
  • Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat mengemudi.
  • Memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  • Penggunaan pelat nomor kendaraan palsu atau tidak sesuai identitas.
  • Berkendara melawan arus lalu lintas.
  • Menerobos lampu merah di persimpangan jalan.
  • Pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm standar.
  • Membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  • Pengendara motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.

Kesepuluh pelanggaran tersebut kini dapat dipantau langsung oleh perangkat sensor dan kamera di berbagai titik strategis. Hal ini diharapkan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan tanpa perlu kehadiran fisik petugas.

Transformasi Digital dan Penambahan Perangkat

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa sekitar 95 persen penindakan hukum di jalan raya sudah ditangani sistem ETLE.

Sementara itu, 5 persen sisanya masih mengandalkan tilang manual oleh petugas.

Target ambisius juga telah ditetapkan. Jumlah kamera ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya diproyeksikan mencapai 1.000 unit pada tahun 2026.

>>> Promo Long Weekend Trans Snow World Bekasi, Main Salju Lebih Hemat