Apakah Karyawan Bisa Menolak PHK? Cek Hak dan Prosedur Resmi Terbaru 2026
Pertanyaan mengenai apakah seorang karyawan bisa menolak keputusan PHK sering muncul di tengah dinamika dunia kerja.
Memahami hak-hak serta prosedur hukum ketenagakerjaan terbaru menjadi penting bagi setiap pekerja agar tidak dirugikan.
>>> Pasar Prediksi Narasi Terburuk Sudah 'Priced-in', Cek Update Terbaru 2026
PHK merupakan momen krusial yang memicu kekhawatiran finansial dan emosional. Pemerintah telah mengatur mekanisme hubungan industrial melalui undang-undang yang berlaku.
Definisi dan Prosedur Awal PHK
PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan karena faktor tertentu. Perusahaan dilarang melakukan PHK secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Landasan hukum PHK merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pengusaha dan pekerja diwajibkan menghindari PHK melalui langkah positif seperti pembinaan atau penghematan operasional.
Jika PHK tidak bisa dihindari, perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan resmi. Batas waktu pemberitahuan adalah paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal efektif PHK.
Bagi karyawan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan harus diterima minimal tujuh hari kerja sebelum PHK.
Hak Karyawan untuk Menolak PHK
Karyawan memiliki hak penuh untuk menolak PHK jika proses tidak sesuai prosedur atau tidak memiliki alasan kuat. Hukum ketenagakerjaan memberikan ruang pembelaan bagi pekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, karyawan diberi waktu tujuh hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan PHK untuk mengajukan keberatan.
Surat penolakan harus mencantumkan alasan kuat.
Langkah ini menjadi titik awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
>>> Mengintip Kabin Chery Omoda 5, Punya Fitur Canggih yang Banyak Dicari di 2026
Mekanisme Penyelesaian Sengketa PHK
Jika terjadi penolakan, penyelesaian harus melalui beberapa tahapan hukum. Tahap pertama adalah Perundingan Bipartit antara perusahaan dan pekerja atau serikat buruh.
Update Terbaru
BMKG Prakirakan Cuaca Kota Depok Berawan Sepanjang Hari Ini 31 Mei 2026
Minggu / 31-05-2026, 18:09 WIB
Candra Darusman Puji Single Terbaru Etenia Croft 'Kau Selalu Ada'
Minggu / 31-05-2026, 18:08 WIB
Sinopsis Film Children of Heaven (2026): Kisah Haru Kakak Beradik yang Viral Lagi
Minggu / 31-05-2026, 18:08 WIB
Kenali Tanda Busi Mobil Aus Sebelum Performa Mesin Menurun
Minggu / 31-05-2026, 18:04 WIB
Balinale 2026 Resmi Dibuka di Sanur, Manjakan Penonton dengan 94 Film Terbaru dari 38 Negara
Minggu / 31-05-2026, 18:03 WIB
5 Mata Uang Terkuat di Dunia 2026, Ternyata Dolar AS Bukan yang Utama
Minggu / 31-05-2026, 18:03 WIB
Gim Simulasi Kereta Api Running Train Karya Anak Bangsa Resmi Meluncur di Steam
Minggu / 31-05-2026, 17:59 WIB
Sering Disepelekan, Tabungan Uang Receh Ternyata Bisa Cair Banyak Tanpa Ribet 2026
Minggu / 31-05-2026, 17:58 WIB
Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Tegaskan Tak Ada Keringanan PBB-P2
Minggu / 31-05-2026, 17:58 WIB
Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juni 2026
Minggu / 31-05-2026, 17:54 WIB
Cara Cek Desil DTKS 2026 Pakai NIK, Simak Update Data agar Resmi Terima Bansos
Minggu / 31-05-2026, 17:53 WIB
Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP Secara Online, Praktis dan Resmi
Minggu / 31-05-2026, 17:53 WIB
Final Euphoria Season 3 Episode 8: Bocoran Spoiler Terbaru, Tema Emosional, dan Jadwal Tayang di Indonesia
Minggu / 31-05-2026, 17:51 WIB
SDCI Ingatkan Pengemudi Tidak Sembarangan Berhenti di Pinggir Jalan
Minggu / 31-05-2026, 17:49 WIB






