Pertanyaan mengenai apakah seorang karyawan bisa menolak keputusan PHK sering muncul di tengah dinamika dunia kerja.

Memahami hak-hak serta prosedur hukum ketenagakerjaan terbaru menjadi penting bagi setiap pekerja agar tidak dirugikan.

>>> Pasar Prediksi Narasi Terburuk Sudah 'Priced-in', Cek Update Terbaru 2026

PHK merupakan momen krusial yang memicu kekhawatiran finansial dan emosional. Pemerintah telah mengatur mekanisme hubungan industrial melalui undang-undang yang berlaku.

Definisi dan Prosedur Awal PHK

PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan karena faktor tertentu. Perusahaan dilarang melakukan PHK secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Landasan hukum PHK merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pengusaha dan pekerja diwajibkan menghindari PHK melalui langkah positif seperti pembinaan atau penghematan operasional.

Jika PHK tidak bisa dihindari, perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan resmi. Batas waktu pemberitahuan adalah paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal efektif PHK.

Bagi karyawan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan harus diterima minimal tujuh hari kerja sebelum PHK.

Hak Karyawan untuk Menolak PHK

Karyawan memiliki hak penuh untuk menolak PHK jika proses tidak sesuai prosedur atau tidak memiliki alasan kuat. Hukum ketenagakerjaan memberikan ruang pembelaan bagi pekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, karyawan diberi waktu tujuh hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan PHK untuk mengajukan keberatan.

Surat penolakan harus mencantumkan alasan kuat.

Langkah ini menjadi titik awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

>>> Mengintip Kabin Chery Omoda 5, Punya Fitur Canggih yang Banyak Dicari di 2026

Mekanisme Penyelesaian Sengketa PHK

Jika terjadi penolakan, penyelesaian harus melalui beberapa tahapan hukum. Tahap pertama adalah Perundingan Bipartit antara perusahaan dan pekerja atau serikat buruh.