Pemerintah Kota Malang secara resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Salah satu fokus utama adalah Jalur Afirmasi khusus bagi calon siswa penyandang disabilitas di SD dan SMP negeri.

Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak dengan kebutuhan khusus mendapatkan hak pendidikan inklusif yang setara. Proses pendaftaran berlangsung secara bertahap dari Mei hingga Juni 2026.

Syarat Pendaftaran Jalur Afirmasi SD

Calon murid SD hanya diperbolehkan memilih satu sekolah tujuan.

Domisili harus di Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun, serta Kartu Identitas Anak jika tersedia.

Persyaratan usia dan dokumen pendukung:

  • Berusia minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2026.
  • Pengecualian usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan bagi anak dengan bakat istimewa atau kesiapan psikis, dibuktikan surat rekomendasi psikolog.
  • Wajib menyertakan Kartu Penyandang Disabilitas dari Kemensos atau surat keterangan dokter spesialis.
  • Melampirkan akta kelahiran sebagai bukti usia.

Batas usia menjadi dasar utama pemeringkatan seleksi SD. Pastikan dokumen medis siap sebelum pendaftaran dimulai.

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Jenjang SMP

Untuk jenjang SMP, calon murid dapat memilih hingga maksimal tiga satuan pendidikan.

Syarat domisili tetap menggunakan KK Kota Malang minimal satu tahun, dengan kelonggaran bagi KK yang baru diperbarui karena perubahan anggota keluarga, asalkan status anak tetap sebagai anak kandung.

Berikut ringkasan kriteria pendaftar SMP Jalur Afirmasi:

  • Batas usia: maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026.
  • Dokumen identitas: akta kelahiran, KK, dan KIA.
  • Bukti disabilitas: Kartu Kemensos atau surat dokter spesialis.
  • Pilihan sekolah: maksimal 3 sekolah negeri.

Fleksibilitas pilihan sekolah di tingkat SMP bertujuan memberi peluang lebih besar bagi siswa disabilitas. Status anak kandung dalam KK menjadi perhatian penting untuk menghindari kendala administratif.