Penyelidikan Polisi Mengungkap Fakta Baru

Kisah yang beredar di masyarakat tidak menghentikan langkah aparat untuk melakukan penyelidikan. Polisi menempuh serangkaian pemeriksaan, termasuk pendekatan terhadap korban dan pengumpulan bukti ilmiah.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Buaran yang pernah menjadi tempat korban menempuh pendidikan.

Pada 27 Mei 2026, AKF ditangkap dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap santriwati. Saat ini ia menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan di Polres Pekalongan Kota.

Dugaan Korban Lebih dari 20 Orang

Perkembangan kasus tidak berhenti pada satu korban. Pendamping hukum sejumlah mantan santriwati menyebut telah menerima kuasa dari enam perempuan yang mengaku mengalami peristiwa serupa.

Rentang kejadian yang mereka laporkan berlangsung cukup panjang, yakni sejak 2008 hingga 2025. Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Data sementara menunjukkan jumlah korban diduga melebihi 20 orang. Namun sebagian besar disebut masih enggan memberikan laporan resmi karena berbagai pertimbangan.

Beberapa korban bahkan diduga mengalami peristiwa tersebut ketika masih berusia belasan tahun. Dalam salah satu kasus awal yang kini ditelusuri, usia korban disebut sekitar 14 tahun saat kejadian berlangsung.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan jumlah korban yang sebenarnya dalam kasus tersebut.