Kiai Ponpes di Pekalongan Ditangkap, Kasus Santriwati Mengaku Hamil Lewat Mimpi Terkuak

Kasus kehamilan seorang santriwati yang sempat menghebohkan publik karena dikaitkan dengan klaim “hamil lewat mimpi” kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan sebagai tersangka dugaan pencabulan setelah hasil penyelidikan mengarah pada tindak kekerasan seksual terhadap santriwati.

Perhatian masyarakat bermula dari kisah F (22), warga Kecamatan Karangdadap, yang melahirkan seorang bayi laki-laki meski belum menikah. Saat kabar tersebut muncul, F disebut tidak pernah mengakui memiliki hubungan dengan laki-laki mana pun.

Menurut keterangan keluarga, perubahan kondisi F mulai terlihat pada September 2025 setelah ia tidak lagi mengalami menstruasi. Beberapa bulan kemudian, tepatnya 13 Desember 2025, ia melahirkan bayi laki-laki di sebuah klinik di wilayah Kecamatan Doro.

Penjelasan yang disampaikan keluarga kemudian menjadi perbincangan luas. Ayah korban menyatakan putrinya meyakini kehamilan tersebut terjadi tanpa hubungan dengan siapa pun dan hanya berkaitan dengan mimpi yang berulang kali dialami sejak masih tinggal di lingkungan pondok pesantren.

Pada Mei 2026, pernyataan itu menyebar luas di media sosial dan memunculkan beragam reaksi. Di tengah perdebatan publik, muncul dugaan bahwa ada peristiwa lain yang belum terungkap di balik kehamilan tersebut.

>>> Jadwal Rilis How to Get on the Main Character's Flower Path Chapter 32

Bayi Diserahkan untuk Diadopsi

Tekanan sosial yang terus meningkat membuat keluarga mengambil keputusan untuk menyerahkan bayi itu kepada keluarga lain di Banjarnegara melalui proses adopsi.

Langkah tersebut dilakukan setelah kondisi psikologis F disebut terganggu akibat sorotan yang datang dari lingkungan sekitar maupun media sosial. Saat itu keluarga masih menerima penjelasan korban mengenai kehamilan yang dikaitkan dengan mimpi dan tidak berupaya mencari pihak yang bertanggung jawab.