Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan aturan terkait hari libur dan cuti bersama di bulan Mei 2026.

Banyak pihak mempertanyakan status Jumat, 29 Mei 2026, yang jatuh di antara dua hari libur.

>>> 3 Zodiak Memasuki Era Asmara Baru, Efeknya Mulai Terasa Sejak 28 Mei 2026

Penegasan Aturan SKB 3 Menteri

Dalam aturan SKB, Jumat 29 Mei bukanlah hari libur nasional maupun cuti bersama.

Hari tersebut menjadi hari kejepit karena berada di antara cuti bersama Idul Adha (28 Mei) dan akhir pekan.

Bulan Mei 2026 memang dipenuhi hari libur: Hari Buruh (1 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), Idul Adha (27 Mei), dan Waisak (31 Mei).

>>> Biaya Paket Mewah Haji Anang-Ashanty Tembus Ratusan Juta, Waktu Tunggu Singkat

Cuti bersama berlaku pada 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus) dan 28 Mei (Idul Adha).

Meski 29 Mei tidak ditetapkan sebagai libur, sejumlah sekolah tetap meliburkan siswanya.

>>> Ashanty Ungkap Momen Haru Berhasil Cium Hajar Aswad

Bagi pekerja, ada yang mengambil jatah day off atau cuti pribadi untuk mengisi hari kejepit tersebut.