Bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri,” ungkapnya.

Suroto juga menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk.

Menurut dia, keberadaan KDMP bertujuan menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha besar.

Ia menambahkan, seluruh usaha yang dijalankan KDMP, termasuk gerai minimarket, dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat.

Dengan demikian, masyarakat dinilai dapat mengontrol langsung jalannya usaha dan menikmati manfaat ekonominya.

Suroto mencontohkan koperasi NTUC FairPrice di Singapura yang berhasil menjadi jaringan minimarket dominan dan memiliki pangsa pasar besar dibandingkan banyak ritel swasta.

Koperasi yang pada awalnya hanya bergerak di bidang minimarket itu kini telah berkembang ke berbagai sektor lain, seperti keuangan, konstruksi, hingga jasa transportasi.

Maka dari itu, Suroto menegaskan Kopdes Merah Putih sejatinya merupakan instrumen kontrol masyarakat terhadap pasar yang selama ini dikuasai konglomerasi besar.

>>> Kemenperin Tunda Insentif Kendaraan Listrik hingga Juli 2026

Suroto menilai kehadiran program tersebut berpotensi mengganggu banyak pihak, termasuk sebagian birokrasi yang selama ini terbiasa memberikan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu.