Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai isu penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret tidak tepat jika dikaitkan dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP).

Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, hingga dugaan praktik monopoli usaha.

>>> Garena Bagikan Item Gratis Idul Adha Lewat Kode Redeem FF 28 Mei 2026

Suroto mengatakan, jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif hingga menjangkau gang-gang dan wilayah perkampungan.

Jumlah gerai kedua perusahaan itu disebut telah melampaui 40 ribu outlet di berbagai daerah.

Padahal, kata dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet.

Selain itu, keberadaan gerai ritel modern juga wajib menyesuaikan aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat Undang-Undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi,” ujar Suroto dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Ia menjelaskan, aturan zonasi dibuat untuk memberikan ruang hidup bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang di tengah ekspansi pasar modern.

Menurut dia, kebijakan serupa juga diterapkan secara ketat di sejumlah negara maju di Eropa dan Amerika Serikat.

Selain itu, Suroto menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Regulasi tersebut, lanjutnya, bertujuan mencegah dominasi pelaku usaha bermodal besar yang berpotensi merugikan masyarakat.

>>> 31 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak yang Penuh Makna untuk Dibagikan

“Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil.