Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 27-28 Mei 2026. Kebijakan ini bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Dasar Hukum Peniadaan

Pelaksana harian (Plh. ) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan, menyampaikan ketentuan tersebut.

>>> Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional Batch IV Juli 2026 dengan Anggaran Rp 4,14 Triliun

Ia mengimbau masyarakat tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.

Peniadaan aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Selain itu, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

>>> IPA Convex 2026 Catat Komitmen Investasi Energi US$30 Miliar

Aturan tersebut menegaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Lokasi Penerapan Ganjil Genap

Sistem ganjil genap biasanya diterapkan di 25 lokasi strategis Jakarta. Tujuannya untuk mengendalikan volume mobil pribadi.

>>> Jacobo Ramon Pilih Bertahan di Como, Abaikan Opsi Kembali ke Real Madrid

Wilayah tersebut mencakup jalan-jalan utama seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan HR Rasuna Said.