Pemberian insentif lebih besar bagi kendaraan listrik berbasis baterai nikel dinilai dapat mempercepat integrasi industri nikel nasional dengan ekosistem domestik.

Kebijakan penyaluran insentif oleh pemerintah tersebut rencananya akan dimulai pada Juni 2026 dengan kuota awal sebanyak 100.000 unit kendaraan.

>>> Polda Jateng Batasi Pengulangan Ujian Praktik SIM Maksimal Dua Kali

Detail Insentif

Formulasi kebijakan baru ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk mobil listrik berbasis nikel atau nickel-manganese-cobalt (NMC).

Sementara itu, mobil listrik berteknologi baterai nonnikel hanya akan memperoleh PPN DTP sebesar 40%, didampingi subsidi sepeda motor listrik Rp5 juta per unit.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi menilai skema baru ini lebih selektif dalam membedakan insentif berdasarkan jenis baterai.

Langkah tersebut dipandang merefleksikan arah kebijakan pemerintah yang mendorong penguatan hilirisasi nikel lokal sekaligus menekan impor kendaraan utuh.

"Kalau dilihat sekarang pemerintah lebih selektif.

Untuk pemberian insentif pada kendaraan berbasis nikel saya kira bagus, karena kita punya produksi nikel sehingga bisa mendorong hilirisasi menjadi bagian dari ekosistem kendaraan listrik nasional," kata Fahmi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Pasar Kendaraan Listrik

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan volume penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV) terus meningkat dari 56.204 unit pada 2024 menjadi 114.413 unit sepanjang 2025.

>>> Denza B8 Resmi Mendarat di Indonesia, Tawarkan Teknologi Hybrid Mutakhir

Namun, pasar dalam negeri saat ini masih didominasi oleh teknologi baterai lithium iron phosphate (LFP) yang komponennya belum diproduksi secara domestik.

Secara rinci, penjualan kendaraan listrik berbasis LFP pada 2024 menguasai 83,3% pasar atau setara 46.814 unit, sedangkan tipe NMC bermuatan 16,7% atau 9.390 unit.