Praktisi Hukum Prediksi Isi Perjanjian Pranikah Taylor Swift-Travis Kelce
Praktisi hukum menilai isi perjanjian pranikah Taylor Swift dan Travis Kelce akan sangat kompleks.
Perjanjian itu tidak hanya mengatur pembagian harta, tetapi juga hal-hal yang boleh dibahas di hadapan publik.
>>> Ahli Jepang Soroti Kemiripan Megathrust Indonesia dengan Nankai Trough
Pengacara Sarah Luetto dari Grup Hukum Perkawinan & Keluarga Blank Rome mengatakan, perjanjian pranikah pasangan superstar AS itu bisa mendorong soal kerahasiaan dan privasi.
"Swift dan Kelce mungkin ingin memasukkan ketentuan yang mendorong kerahasiaan dan privasi," kata Luetto kepada Page Six pada Rabu (20/5).
"Ini mungkin termasuk ketentuan larangan pencemaran nama baik atau larangan pengungkapan terkait hubungan mereka."
Namun, ada beberapa pengecualian.
"Dalam kasus Taylor, dia mungkin tidak ingin memasukkan ketentuan yang membatasinya untuk menyanyikan lagu tentang hubungannya," ujar Luetto.
Menurut Luetto yang tidak mewakili siapa pun, selebritas biasanya ingin membatasi dan mengklarifikasi apa yang dianggap sebagai harta bersama.
Hal itu untuk "menghindari klaim di masa depan atas karya kreatif mereka."
"Terutama jika menyangkut sekuel dan proyek sebelumnya," katanya.
"Misalnya, jika Taylor merekam ulang salah satu albumnya selama pernikahan, akan ada klaim bahwa rekaman ulang tersebut sebagian menjadi aset perkawinan."
Perjanjian kerahasiaan atau NDA yang termasuk dalam perjanjian pranikah juga bisa mencegah keduanya membahas perjanjian itu kepada siapa pun kecuali kuasa hukum dan akuntan mereka.
>>> Radiasi Sinar-X Katai Merah Ancam Kelayakhunian Planet Terbatu
"Bagi pasangan terkenal seperti Swift dan Kelce, ketentuan privasi seperti ini akan sangat berharga dalam melindungi detail perselisihan potensial dari pengawasan publik," kata Luetto.
Perjanjian itu juga mungkin akan mengatur siapa yang mesti membayar lebih banyak. Karena Taylor Swift memiliki harta lebih banyak, ia bisa menerima beban finansial lebih besar dari Kelce.
Update Terbaru
Akselerasi Pelayanan Pasien JKN dengan Sistem Biometrik di 2026
Kamis / 09-07-2026, 01:23 WIB
Trump Buka Puluhan SPBU dengan Harga BBM Murah, Pengamat Peringatkan Bencana
Kamis / 09-07-2026, 01:21 WIB
Item Paling Langka di Clair Obscur: Expedition 33, Termasuk Senjata Baguette yang Hanya 6% Pemain Temukan
Kamis / 09-07-2026, 01:21 WIB
Persona 4 Revival Ubah Adegan Kontroversial Yosuke agar Lebih Sesuai Zaman
Kamis / 09-07-2026, 01:21 WIB
The Ghost in the Shell oleh Science SARU Rilis Trailer Bersuara dan Visual Baru
Kamis / 09-07-2026, 01:18 WIB
Hyundai Ioniq V Hadir dengan Pilihan Warna Berani, Termasuk Ungu dan Emas
Kamis / 09-07-2026, 01:18 WIB
Perempat Final Piala Dunia 2026: Empat Juara Dunia Hadapi Kuda Hitam
Kamis / 09-07-2026, 01:18 WIB
Keributan di Denpasar Usai Argentina Menang, Dipicu Selebrasi Geber Motor
Kamis / 09-07-2026, 01:15 WIB
Kejati DKI Tetapkan Bos Swasta Tersangka Baru Korupsi Belanja Rutin Kementerian PU
Kamis / 09-07-2026, 01:14 WIB
Viking Persib Sambut Baik PSSI Cabut Larangan Suporter Tandang
Kamis / 09-07-2026, 01:14 WIB
Apakah Sunscreen Bisa Kedaluwarsa? Ini Faktanya!
Kamis / 09-07-2026, 01:14 WIB
5 Manfaat Merendam Wajah dengan Air Es di Pagi Hari Menurut Ahli
Kamis / 09-07-2026, 01:14 WIB
Menkeu Respons Usulan Said Iqbal Hapus Pajak JHT: Dampak ke Pendapatan Negara Dikaji
Kamis / 09-07-2026, 01:14 WIB
Jokowi Hanya Hadir di Sidang Saat Jadi Saksi Korban Kasus Dokter Tifa
Kamis / 09-07-2026, 01:14 WIB







