Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik yang diterbitkan Korlantas Polri kini resmi diakui di delapan negara ASEAN. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2025.

Delapan negara tersebut meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Kamboja, Brunei Darussalam, dan Singapura. Pengakuan ini didasarkan pada Perjanjian SIM Domestik ASEAN yang pertama kali ditandatangani pada 1985.

>>> Lego Rayakan 40 Tahun BMW M3 dengan Set Speed Champions E30

Perjanjian tersebut kemudian diperluas pada 1997 dan 1999 untuk mengakomodasi Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Dengan demikian, WNI dapat mengemudi di negara-negara tersebut tanpa dokumen tambahan.

Ketentuan Khusus di Singapura dan Malaysia

Meskipun terikat perjanjian, Singapura dan Malaysia menerapkan aturan khusus. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan.

Setelah itu, pengendara wajib membuat SIM lokal Singapura.

>>> Chery Q Sediakan Fitur Pengisian Daya Cepat untuk Mobilitas Urban

Sementara itu, Malaysia sejak 2018 mewajibkan pengemudi asing menyertakan SIM Internasional. Sebagai alternatif, WNI dapat mengajukan SIM Malaysia langsung melalui Institut Mengemudi Malaysia.

Ketentuan di Luar ASEAN

Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM Indonesia tidak berlaku di luar delapan negara ASEAN. Negara seperti Jepang, Australia, Amerika Serikat, dan Eropa mensyaratkan SIM Internasional.

>>> Wuling Motors Hadirkan Pameran Amayzing Deals di Jakarta Utara

SIM Internasional diakui oleh 92 negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1968, termasuk Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai pelengkap SIM nasional saat berkendara di luar negeri.