Nikita Mirzani optimistis menghadapi putusan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap dokter Reza Gladys. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada awal Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan keyakinan tinggi atas kemenangan kliennya. Menurutnya, kesimpulan yang diserahkan ke majelis hakim sudah berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

>>> Amazon Prime Video Tayangkan Episode Final The Boys Season 5

“Kita kemarin baru menyampaikan kesimpulan, kita sudah paparkan bahwa kesimpulan yang kami sampaikan dalam persidangan itu sesuai dengan fakta,” kata Usman Lawara di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).

Usman menjelaskan, bukti kesepakatan lisan dan percakapan WhatsApp sudah terbukti di persidangan. Keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya juga memperkuat dalil gugatan.

Kelemahan Saksi Lawan

Usman juga menyoroti kelemahan pihak tergugat. Menurutnya, keterangan dua saksi dari Reza Gladys saling bertolak belakang dan tidak sinkron dengan gugatan.

“Mereka menghadirkan saksi dua orang, yang satu ngomong A, yang satu ngomong B, gugatan C. Tidak ada korelasinya,” ujar Usman.

Ia menegaskan, bukti dan saksi dari tergugat tidak relevan dengan perkara ini. Pihaknya berharap majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan tersebut dalam putusan.

Bantahan Tuduhan TPPU

Usman juga membantah tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat dikaitkan dengan kasus ini. Ia meluruskan bahwa aliran dana digunakan untuk pembayaran cicilan rumah selama dua tahun.

“Kalau kita melihat dari fakta persidangan, dia menyuruh Mail mengirimkan rekening perusahaan tempat dia membeli rumah yang sudah dua tahun sebelumnya dibeli,” jelasnya.

Usman menambahkan, jika ada niat jahat melakukan pencucian uang, transaksi tidak akan dilakukan secara terbuka.