GoTo Hentikan Skema Langganan GoRide Hemat untuk Mitra Pengemudi
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) resmi menghentikan program langganan GoRide Hemat untuk mitra pengemudi Gojek di Jakarta.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa (19/5/2026) setelah perusahaan melakukan evaluasi mendalam.
>>> Industri Animasi RI Tembus Rp798 Miliar, IP Lokal Kian Cuan
Program yang baru berjalan beberapa bulan ini dihentikan berdasarkan hasil evaluasi pasca-implementasi nasional selama tiga bulan sejak Februari 2026.
Sebelumnya, skema dengan tarif khusus dan sistem prioritas order berbayar ini telah diuji coba terbatas sejak November 2025.
Dengan kebijakan baru, mekanisme pembagian pendapatan bagi pengemudi layanan hemat disamakan dengan sistem reguler. Potongan yang diterapkan adalah sebesar 8 persen per perjalanan.
Penyesuaian potongan ini dilakukan untuk mematuhi arahan pemerintah yang memangkas batas bagi hasil ojek online dari angka 20 persen.
Langkah ini diambil demi keseimbangan yang lebih baik bagi kesejahteraan mitra pengemudi.
>>> Modifikator Sukses Rakit Komputer Setipis Kartu Kredit, Tebal Hanya 1 mm
"Setelah berjalan tiga bulan, kami melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa skema langganan ini perlu keseimbangan yang lebih baik bagi kesejahteraan mitra pengemudi," jelas Hans dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta.
Penyamaan potongan bagi hasil diproyeksikan akan memicu penyesuaian ongkos bagi pengguna aplikasi.
Manajemen GoTo menyatakan bahwa kenaikan tarif untuk konsumen akan diterapkan secara minimal agar tetap menjaga daya beli masyarakat.
"Untuk layanan GoRide Hemat, akan ada penyesuaian harga konsumen secara sangat terbatas. Kami memastikan penyesuaian ini dilakukan secara terukur dan tetap mengutamakan keterjangkauan bagi masyarakat," kata Hans.
Penerapan tarif baru dan penghapusan sistem langganan akan segera dieksekusi dalam waktu dekat.
>>> Meta Bebaskan Biaya Chatbot AI di WhatsApp Kawasan Eropa
Saat ini perusahaan masih menunggu perilisan resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 sebagai landasan hukum detail operasionalnya.
Update Terbaru
Apple Resmi Luncurkan iPhone 17e di Indonesia, Bawa Chip A19 dan MagSafe
Rabu / 20-05-2026, 17:38 WIB
China Luncurkan Superkomputer LineShine Berbasis CPU Huawei
Rabu / 20-05-2026, 17:33 WIB
Gelombang Tinggi Hantam Pantai Monggalan Bali, Abrasi Meluas
Rabu / 20-05-2026, 17:26 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Harmoni-Mangga Besar Diperpanjang Hingga 24 Mei 2026
Rabu / 20-05-2026, 17:23 WIB
Casio dan J Balvin Luncurkan Jam Tangan Cincin Digital CRW001JB-9
Rabu / 20-05-2026, 17:18 WIB
Samsung Resmi Jual HP Refurbished di India, dari Galaxy A hingga S Series
Rabu / 20-05-2026, 17:14 WIB
25 Caption Hari Kebangkitan Nasional 2026 untuk Story Instagram dan TikTok
Rabu / 20-05-2026, 17:13 WIB
Banjir Rendam Empat Dusun di Desa Gunung Sari, Parigi Moutong
Rabu / 20-05-2026, 17:06 WIB
Google Perbarui Aplikasi Gemini dengan Desain Neural Expressive
Rabu / 20-05-2026, 17:03 WIB
Duel Infinix Note Edge 5G vs iQOO Z10R 5G, HP Rp3 Jutaan yang Lebih Layak Dibeli di 2026
Rabu / 20-05-2026, 17:02 WIB
Paus Leo XIV Siap Terbitkan Ensiklik Pertama Terkait AI
Rabu / 20-05-2026, 16:59 WIB
BPA Kejaksaan Agung Lelang Hyundai Ioniq 5 Mulai Rp 152 Juta
Rabu / 20-05-2026, 16:53 WIB






