Siapa Ririn Rifanto? Sosok Terdakwa yang Bantah Tuduhan Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Saat Sidang

Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, diwarnai aksi emosional terdakwa Ririn Rifanto pada Rabu, 29 April 2026.

Di hadapan aparat dan awak media, Ririn terlihat meluapkan kemarahan sembari membantah keterlibatannya dalam kasus yang menewaskan satu keluarga tersebut.

Bantahan dan Tuduhan Balik

Dalam situasi yang memanas, Ririn bersikeras bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya.

Sambil digiring keluar ruang sidang oleh petugas, ia menyebut sejumlah nama yang menurutnya merupakan pelaku sebenarnya.

“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” ucapnya di tengah pengamanan ketat.

Klaim Penyiksaan Saat Pemeriksaan

Ririn juga mengungkap dugaan adanya tekanan fisik saat proses pemeriksaan setelah penangkapannya.

Ia mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, bahkan menyebut mengalami cedera pada bagian kaki.

Kuasa hukum mendampingi Ririn saat insiden tersebut dan sempat berupaya menahan kliennya agar dapat menyampaikan pernyataan kepada media.

Persoalan Saksi Kunci

Ketegangan dalam persidangan disebut dipicu oleh sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghadirkan Priyo Bagus Setiawan sebagai saksi.

Pihak pembela menilai Priyo merupakan satu-satunya pihak yang mengetahui langsung peristiwa pembunuhan tersebut.

Namun, jaksa berpendapat Priyo tidak termasuk saksi kunci dalam konstruksi perkara yang mereka bangun.

>>> Prabowo Dorong Potongan Tarif Aplikator Ojol di Bawah 10 Persen

Kronologi Kasus Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada malam 28 Agustus 2025.

Korban dalam kejadian itu terdiri dari lima orang, yakni H Sahroni, Budi, Euis, seorang anak berinisial R, serta seorang bayi.

  • Warga mencium bau menyengat dari rumah korban
  • Penemuan jenazah terjadi pada 1 September 2025
  • Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan

Setelah penemuan tersebut, aparat kepolisian menangkap Ririn Rifanto bersama Priyo Bagus Setiawan di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu.

Kasus ini hingga kini masih bergulir di persidangan dengan berbagai dinamika yang terus berkembang.