Apakah 1 Mei 2026 Tanggal Merah? Berikut Sejarah Hari Buruh yang Ditetapkan Libur Nasional dan Long Weekend
Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 Ditetapkan Libur Nasional dan Long Weekend
Tanggal 1 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia. Penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Hari tersebut diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Momentum ini sekaligus menjadi awal libur panjang karena berdekatan dengan akhir pekan.
Rangkaian Long Weekend Awal Mei 2026
Libur Hari Buruh tahun ini langsung tersambung dengan akhir pekan, sehingga masyarakat menikmati tiga hari libur berturut-turut.
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan
Rangkaian ini dimanfaatkan banyak orang untuk beristirahat maupun bepergian bersama keluarga.
Dasar Penetapan Hari Buruh sebagai Libur Nasional
Status 1 Mei sebagai hari libur nasional telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Kebijakan tersebut diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia.
Daftar Sisa Libur Nasional 2026
Selain Hari Buruh, masih terdapat sejumlah hari libur nasional hingga akhir tahun 2026.
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa hari cuti bersama yang tersebar sepanjang tahun.
>>> Jadwal Bioskop Trans TV 1 – 3 Mei 2026
Daftar Cuti Bersama 2026
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Natal
Ketentuan cuti bersama bagi pekerja swasta umumnya akan mengurangi jatah cuti tahunan, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan sesuai aturan yang berlaku.
Update Terbaru
Kapasitas Memori HP 256 GB Mulai Terasa Sempit di Tahun 2026
Senin / 15-06-2026, 03:29 WIB
3 Fakta Menarik Kiandra Ramadhipa Finis Pertama di Moto3 Estoril
Senin / 15-06-2026, 03:29 WIB
Aldi Satya Mahendra Raih Podium Ketiga di WorldSSP San Marino
Senin / 15-06-2026, 03:29 WIB
IHSG Awal Pekan Diproyeksi Bergerak di Rentang 5.900-6.220
Senin / 15-06-2026, 03:29 WIB
INDEF: Peluang Krisis 1998 Terulang Kecil, Risiko Perlambatan Ekonomi Tetap Besar
Senin / 15-06-2026, 03:18 WIB
GM Ingin Mobil Listrik Anda Bantu Jaringan Listrik, Tapi Biaya Peralatannya Rp 300 Juta
Senin / 15-06-2026, 03:14 WIB
Jerman Hancurkan Curaçao 7-1 di Laga Perdana Piala Dunia
Senin / 15-06-2026, 03:13 WIB
Musisi Oliver Tree Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil
Senin / 15-06-2026, 03:13 WIB
Ancelotti Tanggapi Kritik Usai Brasil Imbang Lawan Maroko
Senin / 15-06-2026, 03:12 WIB
Gia Lai Gelar Festival Olahraga dengan Kickboxing dan Taekwondo
Senin / 15-06-2026, 03:12 WIB
Diskon 85 Persen, Steam Jual Dungeons of Sundaria Rp23 Ribu
Senin / 15-06-2026, 03:08 WIB
Timnas Swedia Kembali ke Piala Dunia Setelah Absen Delapan Tahun
Senin / 15-06-2026, 03:03 WIB
13 Negara Peserta Piala Dunia 2026 Protes Keras Kritik Aleksander Ceferin
Senin / 15-06-2026, 02:58 WIB
10 Kebiasaan Keuangan yang Membedakan Orang Kaya dan Miskin Menurut Robert Kiyosaki
Senin / 15-06-2026, 02:48 WIB






