Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 Ditetapkan Libur Nasional dan Long Weekend

Tanggal 1 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia. Penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Hari tersebut diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Momentum ini sekaligus menjadi awal libur panjang karena berdekatan dengan akhir pekan.

Rangkaian Long Weekend Awal Mei 2026

Libur Hari Buruh tahun ini langsung tersambung dengan akhir pekan, sehingga masyarakat menikmati tiga hari libur berturut-turut.

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan

Rangkaian ini dimanfaatkan banyak orang untuk beristirahat maupun bepergian bersama keluarga.

Dasar Penetapan Hari Buruh sebagai Libur Nasional

Status 1 Mei sebagai hari libur nasional telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

Kebijakan tersebut diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia.

Daftar Sisa Libur Nasional 2026

Selain Hari Buruh, masih terdapat sejumlah hari libur nasional hingga akhir tahun 2026.

  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa hari cuti bersama yang tersebar sepanjang tahun.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV 1 – 3 Mei 2026

Daftar Cuti Bersama 2026

  • 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
  • 24 Desember: Natal

Ketentuan cuti bersama bagi pekerja swasta umumnya akan mengurangi jatah cuti tahunan, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan sesuai aturan yang berlaku.