Namun, materi tersebut kemudian tersebar tanpa persetujuan dan menyebar melalui aplikasi pesan instan serta media sosial, termasuk WhatsApp, Telegram, Instagram, hingga X.

Ancaman Hukum bagi Penyebar Konten

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten pribadi bermuatan asusila tanpa izin termasuk pelanggaran hukum. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


“Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ipda Maulidya dalam penjelasannya.

Selain itu, polisi juga menemukan indikasi adanya potongan video yang telah diedit atau disebarkan ulang oleh pihak lain dengan tujuan menarik perhatian atau keuntungan tertentu.

Warga Diminta Waspada Link Berbahaya

Di tengah maraknya pencarian video tersebut, polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mengakses tautan yang beredar. Banyak link yang beredar diduga menjadi sarana penipuan digital.

Sejumlah tautan yang tersebar di kolom komentar media sosial berpotensi mengandung phishing maupun malware. Risiko yang muncul tidak hanya kebocoran data pribadi, tetapi juga pembobolan akun keuangan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan, mengunduh, ataupun mencari konten tersebut demi menghindari konsekuensi hukum dan risiko keamanan digital.