Pembeli Pertalite Wajib Lunas Pajak Kendaraan, Jambi Ikuti Jejak NTT
Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan larangan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite bagi penunggak pajak kendaraan.
Usulan ini disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengefektifkan penyaluran subsidi.
>>> Lions Rilis Depth Chart Pertahanan untuk Kamp Pelatihan 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang ingin menikmati BBM subsidi harus memiliki tanggung jawab lebih, yaitu melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu.
Menurutnya, penggunaan BBM subsidi harus dibarengi dengan kepatuhan membayar pajak.
Saat ini, sistem yang berlaku masih longgar. Pemilik kendaraan tetap bisa mendapatkan QR Code untuk mengisi BBM subsidi meskipun STNK kendaraan sudah mati.
Tingkat Kepatuhan Pajak di Jambi Masih Rendah
Pemprov Jambi sangat serius mendorong kebijakan ini karena tingkat ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih sangat tinggi, dengan angka kepatuhan di bawah 50 persen.
Dengan aturan baru, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat.
NTT Sudah Terapkan Lebih Dulu
Kebijakan pembatasan BBM subsidi berdasarkan pajak kendaraan bukanlah hal baru.
>>> Kolaborasi Empat Brand Lokal, Lakon Store Tampilkan PLESIR di JF3 2026
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah lebih dulu menerapkan aturan ini melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat nomor luar daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi jatuh ke tangan yang benar dan menegakkan asas keadilan.
Melki menambahkan, kebijakan ini diterbitkan setelah evaluasi mendalam.
Seringkali kuota BBM bersubsidi di SPBU cepat habis, dan salah satu penyebabnya adalah penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan yang pajaknya menunggak serta kendaraan pelat luar daerah.
>>> Bank BSN Pantau Rehabilitasi Mangrove di Bali untuk Jaga Kelestarian
Harapan ke Depan
Dengan dorongan dari Pemprov Jambi dan jejak langkah dari NTT, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang taat aturan dan membayar pajak tepat waktu.
Update Terbaru
3 Pemain Timnas Indonesia Dicoret dari Skuad Piala AFF 2026 Lawan Kamboja
Senin / 27-07-2026, 22:42 WIB
Respon Airlangga Hartarto Soal Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Senin / 27-07-2026, 22:42 WIB
Garuda Unggul di Babak Pertama, Ini Analisis Indonesia vs Kamboja
Senin / 27-07-2026, 22:42 WIB
DPR Kecam Kekerasan Massa dan Desak Penegakan Hukum Tegas
Senin / 27-07-2026, 22:42 WIB
Gantikan Jay Idzes, Rizky Ridho Pimpin Lini Belakang Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:35 WIB
Iran Tegaskan Belum Ada Negosiasi dengan AS dan Desak Perubahan Sikap Washington
Senin / 27-07-2026, 22:35 WIB
Tujuh Polisi Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Tangsel Buka Suara
Senin / 27-07-2026, 22:35 WIB
Pabrik Garmen Hong Kong PHK 846 Pekerja, Ini Penjelasan Said Iqbal
Senin / 27-07-2026, 22:35 WIB
Gol Debut Mitchell Baker di Menit Keenam Bawa Timnas Indonesia Ungguli Kamboja
Senin / 27-07-2026, 22:28 WIB
Hindari 7 Kebiasaan Ini agar Barang Bawaan Tak Dicuri di Bandara
Senin / 27-07-2026, 22:28 WIB
Baker Brace di Menit ke-15, Timnas Indonesia Ungguli Kamboja 2-0
Senin / 27-07-2026, 22:28 WIB
Kasat Narkoba Tangsel Dinyatakan Tak Terlibat Etomidate, Pemeriksaan Lanjut
Senin / 27-07-2026, 22:28 WIB
Iran Peringatkan Ukraina Akan Konsekuensi Serangan Kapal Kargo
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Amran Pastikan Kementan Tetap Produktif Meski Kursi Wamentan Kosong
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB







