Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan sanksi kepada sebuah SPBU di Banjarsari, Bekasi, menyusul temuan praktik pengisian BBM subsidi yang tidak wajar.

Berdasarkan hasil penelusuran dan rekaman CCTV, terlihat antrean kendaraan roda dua yang melakukan pengisian berulang dengan volume rata-rata 7,5 liter per kendaraan.

>>> Indosat Business Hadirkan Solusi Manajemen Energi Berbasis AI dan IoT

Pjs.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebagai langkah awal, Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU tersebut dan melayangkan surat teguran keras bagi operator yang terlibat.

Selama masa pembinaan, masyarakat diimbau mengisi BBM di SPBU alternatif terdekat, yaitu SPBU 34.176.01 di Jalan Pilar Sukatani Bekasi, sekitar 6 km dari lokasi.

>>> Penjualan LCGC Anjlok 18,4% di Tengah Pasar Mobil Nasional yang Tumbuh 15,9%

Pertamina juga mengapresiasi peran aktif warga yang melaporkan kejadian ini. Menurut Reno, masyarakat bukan sekadar konsumen tetapi juga memiliki fungsi pengawasan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M. V.

Dumatubun, mengimbau pemilik kendaraan roda dua dan roda empat menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhan wajar dan tidak berulang.

Ia menegaskan bahwa larangan pengisian bagi kendaraan dengan tangki modifikasi bukan menyasar merek tertentu, melainkan semua kendaraan yang terbukti memodifikasi tangki.

>>> Proses Cari Pengganti Perry Warjiyo Belum Dimulai, Prabowo Belum Tentukan Calon

Kebijakan ini murni untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar lebih merata dan tepat sasaran, bukan untuk dijual kembali sebagai bensin eceran dengan harga lebih tinggi.