Panduan Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Masyarakat kini dapat menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 dengan mudah tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Dengan mengetahui cara perhitungan yang benar, pemilik kendaraan dapat memperkirakan total biaya yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak.
>>> Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Terkait Dugaan TPPU Emas 74 Kg
Denda pajak kendaraan dihitung berdasarkan besaran pajak pokok dan lama keterlambatan pembayaran.
Selain denda PKB, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi bagian dari kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Komponen Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelum menghitung denda, pemilik kendaraan perlu mengetahui dua komponen utama yang memengaruhi total tagihan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, kedua komponen tersebut akan dikenakan tambahan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung Denda PKB
Denda Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebesar 2% setiap bulan dari nilai pajak pokok kendaraan.
Rumus perhitungannya yaitu: Denda PKB = Pajak Pokok × 2% × Jumlah Bulan Keterlambatan.
Perhitungan denda dikenakan hingga batas maksimal 24 bulan.
Contoh Perhitungan
Misalnya, pajak pokok kendaraan Rp250.000 dengan keterlambatan pembayaran 3 bulan.
Maka: Rp250.000 × 2% × 3 = Rp15.000.
Sehingga denda PKB yang harus dibayar sebesar Rp15.000.
Denda SWDKLLJ
Selain denda PKB, terdapat denda SWDKLLJ yang besarannya disesuaikan dengan lama keterlambatan.
>>> DPR Ingatkan Operator Usai Putusan MK Soal Kuota Internet: Jangan Cari Celah Baru
Untuk sepeda motor di bawah 250 cc, tarifnya meliputi: 1–90 hari Rp8.000, 91–180 hari Rp16.000, 181–270 hari Rp24.000, dan lebih dari 270 hari Rp32.000.
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







