Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini soal Penetapan Tersangka
Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kali ini, ia menggugat penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
>>> Banjir Diskon, Kulkas dan TV Lebih Terjangkau di Transmart Full Day Sale
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan nomor perkara 108/Pid. Pra/2026/PN JKT.
SEL. Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Tergugat I dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.
Kuasa Hukum: Uji Keabsahan Pasal ITE
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, membenarkan gugatan tersebut. Ia mengatakan praperadilan ini terkait penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
"Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, terlalu sumir," kata Refly.
>>> Ancelotti Enggan Beri Instruksi Khusus ke Pemain Brasil soal Haaland
Refly berharap hakim dapat menggugurkan penerapan pasal tersebut dalam perkara yang menyeret Roy.
"Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan, karena ancaman hukumannya delapan tahun," ujarnya.
Ia menegaskan gugatan ini tidak langsung meminta pengguguran status tersangka. "Kita belum sampai di sana.
Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu," jelas Refly.
Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan. Permohonan itu didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.
Pra/2026/PN JKT. SEL.
>>> Minions and Monsters Raih Skor Tertinggi dalam Sejarah Illumination
Sidang perdana gugatan praperadilan penggeledahan telah digelar pada 29 Juni 2026. Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Selasa, 7 Juli 2026.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







