Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kali ini, ia menggugat penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

>>> Banjir Diskon, Kulkas dan TV Lebih Terjangkau di Transmart Full Day Sale

Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan nomor perkara 108/Pid. Pra/2026/PN JKT.

SEL. Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Tergugat I dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.

Kuasa Hukum: Uji Keabsahan Pasal ITE

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, membenarkan gugatan tersebut. Ia mengatakan praperadilan ini terkait penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, terlalu sumir," kata Refly.

>>> Ancelotti Enggan Beri Instruksi Khusus ke Pemain Brasil soal Haaland

Refly berharap hakim dapat menggugurkan penerapan pasal tersebut dalam perkara yang menyeret Roy.

"Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan, karena ancaman hukumannya delapan tahun," ujarnya.

Ia menegaskan gugatan ini tidak langsung meminta pengguguran status tersangka. "Kita belum sampai di sana.

Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu," jelas Refly.

Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan. Permohonan itu didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.

Pra/2026/PN JKT. SEL.

>>> Minions and Monsters Raih Skor Tertinggi dalam Sejarah Illumination

Sidang perdana gugatan praperadilan penggeledahan telah digelar pada 29 Juni 2026. Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Selasa, 7 Juli 2026.