Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengklaim langkah tersebut merupakan pemanfaatan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

"Itulah strategi cerdas, strategi tepat, strategi cadas yang kita gunakan ya untuk apa? Melaksanakan kebaikan KUHP Baru," ujarnya.

Roy mengakui langkah tersebut berpotensi berdampak pada tertundanya persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi agar proses hukum terhadap dirinya dapat diuji terlebih dahulu melalui mekanisme praperadilan.

"Apakah ini berarti ada penundaan lagi terhadap perkara utamanya saya di Pengadilan Jakarta Timur? Itu konsekuensi dari Kitab Hukum Acara Pidana yang baru," katanya.

Sidang perdana praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan pertama yang terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid. Pra/2026/PN JKT.

SEL pada 22 Juni 2026.

>>> 180+ Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya Lengkap

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.