Menurutnya, pembatasan publikasi tersebut dilakukan demi menjaga privasi sekaligus mencegah kegaduhan selama proses hukum berlangsung. "Kenapa hakim melarang itu?

Supaya demi menjaga privasi, kemudian juga supaya tidak terjadi kegaduhan ya, dan tidak boleh lagi ada fitnah-fitnah. Tetapi fakta itu ada," ucapnya.

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua

Di sisi lain, Roy Suryo kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meski putusan praperadilan pertamanya masih menunggu pembacaan putusan.

Gugatan terbaru tersebut ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Abdul Gofur mengatakan permohonan praperadilan kedua telah didaftarkan pada Kamis (2/7/2026). "Kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan yang baru ya.

Jadi kami sudah mengajukan lagi permohonan Praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujarnya.

>>> Viral, Shakira Nyanyi 'Dai Dai' Pakai Jersey Timnas Piala Dunia 2026

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.

Pra/2026/PN JKT. SEL.

Nomor perkara itu menyusul gugatan praperadilan pertama bernomor 99/Pid. Pra/2026/PN JKT.

SEL yang sebelumnya diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan pelaksanaan penggeledahan dalam perkara yang menjeratnya.

Sidang praperadilan pertama telah memasuki tahap kesimpulan dan dijadwalkan diputus pada Selasa pekan depan.

Roy Suryo menyebut pengajuan praperadilan kedua sebelum putusan perkara pertama merupakan strategi hukum yang telah dipersiapkan.

"Saya berani katakan dengan tegas sekarang, Praperadilan yang pertama...

sebelum nanti putusan pada tanggal 7 hari Selasa yang akan datang, kami sudah mendaftarkan kembali Praperadilan yang kedua," kata Roy.