Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, memberikan klarifikasi terkait potongan video penggeledahan yang beredar di media sosial.

Menurutnya, video tersebut hanya cuplikan dan tidak memperlihatkan situasi utuh seperti yang diceritakan kliennya.

>>> KPK Ungkap Korupsi Bupati Langkat: Seragam Sekolah hingga Jual Beli Jabatan

Abdul Gofur menegaskan bahwa video yang disebut Roy Suryo menggambarkan suasana menyerupai malam 30 September 1965 memang ada dan telah diputar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, bagian paling krusial dari rekaman itu tidak boleh dipublikasikan karena arahan majelis hakim.

"Perlu saya klarifikasi bahwa potongan video yang beredar di media sosial, termasuk juga media-media mainstream, itu hanya cuplikan saja," ujar Abdul Gofur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, hakim praperadilan memberikan batasan terhadap penyebarluasan bagian video yang memperlihatkan momen ketika penyidik memasuki kamar Roy Suryo.

"Arahan dari hakim Praperadilan adalah terkait dengan video-video krusial, di menit-menit dan detik-detik yang krusial, terutama ketika penyidik masuk di dalam kamar, itu tidak boleh disebarluaskan," katanya.

Menurut Abdul Gofur, larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari munculnya fitnah maupun opini yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

"Takutnya ada fitnah, dan itu ada larangan dari hakim Praperadilan.

Sehingga publik memang tidak bisa melihat peristiwa yang oleh Mas Roy dikatakan seperti gambaran pada malam 30 September 1965," ujarnya.

Ia juga mengatakan hakim secara khusus mengingatkan media agar tidak menayangkan bagian video yang dinilai sangat privat.

"Bahkan hakim juga mengingatkan kepada media-media mainstream terhadap video detik-detik yang kata Mas Roy menggambarkan peristiwa seperti malam G30S PKI itu memang akhirnya kan tidak terpublikasi," kata Abdul Gofur.