Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Kuasa Hukum Ungkap Larangan Hakim soal Video Penggeledahan
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, memberikan klarifikasi terkait potongan video penggeledahan yang beredar di media sosial.
Menurutnya, video tersebut hanya cuplikan dan tidak memperlihatkan situasi utuh seperti yang diceritakan kliennya.
>>> KPK Ungkap Korupsi Bupati Langkat: Seragam Sekolah hingga Jual Beli Jabatan
Abdul Gofur menegaskan bahwa video yang disebut Roy Suryo menggambarkan suasana menyerupai malam 30 September 1965 memang ada dan telah diputar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, bagian paling krusial dari rekaman itu tidak boleh dipublikasikan karena arahan majelis hakim.
"Perlu saya klarifikasi bahwa potongan video yang beredar di media sosial, termasuk juga media-media mainstream, itu hanya cuplikan saja," ujar Abdul Gofur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, hakim praperadilan memberikan batasan terhadap penyebarluasan bagian video yang memperlihatkan momen ketika penyidik memasuki kamar Roy Suryo.
"Arahan dari hakim Praperadilan adalah terkait dengan video-video krusial, di menit-menit dan detik-detik yang krusial, terutama ketika penyidik masuk di dalam kamar, itu tidak boleh disebarluaskan," katanya.
Menurut Abdul Gofur, larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari munculnya fitnah maupun opini yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
"Takutnya ada fitnah, dan itu ada larangan dari hakim Praperadilan.
Sehingga publik memang tidak bisa melihat peristiwa yang oleh Mas Roy dikatakan seperti gambaran pada malam 30 September 1965," ujarnya.
Ia juga mengatakan hakim secara khusus mengingatkan media agar tidak menayangkan bagian video yang dinilai sangat privat.
"Bahkan hakim juga mengingatkan kepada media-media mainstream terhadap video detik-detik yang kata Mas Roy menggambarkan peristiwa seperti malam G30S PKI itu memang akhirnya kan tidak terpublikasi," kata Abdul Gofur.
Update Terbaru
8 Rekomendasi Tone Up Cream dan Sunscreen untuk Wajah Cerah Instan
Sabtu / 04-07-2026, 11:07 WIB
7 Aturan Menata Meja Makan Menurut Feng Shui untuk Tarik Rezeki dan Harmoni Keluarga
Sabtu / 04-07-2026, 11:07 WIB
Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior, Rekor Izan Guevara Pecah
Sabtu / 04-07-2026, 11:06 WIB
Rockies vs Giants: Duel Tim Bawah NL West di Akhir Pekan Kemerdekaan
Sabtu / 04-07-2026, 11:01 WIB
ABC News Gelar Siaran 24 Jam untuk Peringatan 250 Tahun AS
Sabtu / 04-07-2026, 11:01 WIB
LeBron James Ubah Strategi Bebas Transfer, Buka Peluang ke 29 Tim
Sabtu / 04-07-2026, 11:00 WIB
Gelombang Panas Ekstrem Ganggu Perayaan 250 Tahun AS
Sabtu / 04-07-2026, 11:00 WIB
FIFA Pertahankan Jadwal Kickoff Meksiko vs Inggris di Piala Dunia
Sabtu / 04-07-2026, 11:00 WIB
Puluhan Pejabat Dunia Hadiri Penghormatan Terakhir Ali Khamenei di Teheran
Sabtu / 04-07-2026, 11:00 WIB
Pastikan CSR Berdampak, Komut Pertamina Tinjau Langsung Program KANG ILING
Sabtu / 04-07-2026, 10:57 WIB
Prabowo Ancam Bubarkan Bea Cukai, Ganti dengan Perusahaan Swiss
Sabtu / 04-07-2026, 10:57 WIB
Rela Terbang ke Jakarta, Jastiper Luar Kota Raup Rp 200 Juta di JXB 2026
Sabtu / 04-07-2026, 10:57 WIB
Oppo Bubble Jadi Layar Mini Buat Selfie, Harga Rp1,4 Juta
Sabtu / 04-07-2026, 10:37 WIB
Kumpulan Nama Bayi Laki-Laki dari A sampai Z Lengkap dengan Artinya
Sabtu / 04-07-2026, 10:32 WIB






