Dalam pembagian uang suap, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Sisprian disebut memperoleh sekitar Rp7 miliar, sementara Orlando diduga menerima Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.

Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp15,22 miliar.

Gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura atau sekitar Rp4,38 miliar, 182.800 dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp3,28 miliar, 4.700 dolar Hong Kong setara Rp10,76 juta, serta 8.100 ringgit Malaysia senilai sekitar Rp35,75 juta.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

>>> Pemilik Percetakan Laporkan Balik Tiga Korban Penyekapan, Said Iqbal Soroti Upah Rp500 Ribu

Sebagai alternatif, jaksa juga mendakwa mereka dengan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana telah diubah melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.