Pemilik Percetakan Laporkan Balik Tiga Korban Penyekapan, Said Iqbal Soroti Upah Rp500 Ribu
Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat memasuki babak baru. Pemilik percetakan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini melaporkan balik ketiga mantan karyawannya.
Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dan sedang diproses penyidik. Ketiga mantan karyawan dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan pencurian.
>>> Komdigi Tutup Jalur Registrasi SIM Card Pakai NIK, Wajib Biometrik
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan laporan diajukan dengan melampirkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
Pelapor menuduh ketiga karyawan berinisial T, MR, dan AS melakukan tindak pidana tersebut.
Penyidik menegaskan laporan akan diproses sesuai hukum. Polisi akan memeriksa alat bukti dan meminta keterangan para pihak.
Sebelumnya, tiga karyawan ditemukan disekap selama tiga pekan di bangunan percetakan Jakarta Pusat. Mereka diduga disekap karena dituduh mencuri plat besi perusahaan.
Saat ditemukan, para korban dalam kondisi terpasung dan tangan diikat. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pemilik percetakan yang diduga otak penyekapan.
>>> Cape Verde Tak Gentar Hadapi Argentina dan Messi di Piala Dunia 2026
Said Iqbal Soroti Upah Rp500 Ribu
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Setelah mengunjungi korban Tegar, ia menemukan dugaan perlakuan tidak manusiawi.
Menurut Said, para pekerja diduga diarak, disekap, dirantai, dan tidak diberi makan tiga hari. Ia menilai itu bentuk main hakim sendiri.
Ia juga menyoroti upah korban yang hanya Rp500.000. Mereka tidak mendapat pembayaran lembur dan jam kerja tidak teratur.
Said menilai ada dugaan pelanggaran serius aturan ketenagakerjaan. Meski status perusahaan belum pasti, ia menegaskan pekerja berhak atas upah layak.
>>> Rating Pemain Portugal vs Kroasia: Ronaldo Cetak Gol, tapi Rafael Leao yang Terbaik
Penyidik memastikan penanganan perkara penyekapan dan laporan dugaan pencurian dilakukan terpisah. Kedua perkara akan diproses profesional berdasarkan alat bukti.
Update Terbaru
Gol Emam Ashour Bawa Mesir Ungguli Australia 1-0 di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 01:51 WIB
Sahroni Desak Tindak Tegas Penyerangan saat Gerebek Narkoba di Kalteng
Sabtu / 04-07-2026, 01:50 WIB
Angkatan Laut AS Capai Target Rekrutmen 3 Bulan Lebih Awal
Sabtu / 04-07-2026, 01:50 WIB
WHO: Rokok dan Alkohol Sebabkan Hampir Setengah Kanker yang Dapat Dicegah
Sabtu / 04-07-2026, 01:50 WIB
Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 9.7 4G, Targetkan Segmen Menengah
Sabtu / 04-07-2026, 01:46 WIB
Menhut Raja Juli Buka Suara soal Amplop dari Bupati Kuansing
Sabtu / 04-07-2026, 01:42 WIB
AHY Berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi di Medan Segera Rampung
Sabtu / 04-07-2026, 01:42 WIB
6 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
Sabtu / 04-07-2026, 01:41 WIB
Tom Holland Ungkap Pengaruh Peter 2 dan Peter 3 pada Kostum Spider-Man Baru
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Tom Holland Ungkap Pengaruh Peter 2 dan Peter 3 pada Kostum Spider-Man Baru
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Trump Batalkan Rencana Hegseth Tarik Pasukan AS dari Eropa
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Pemerintah AS Buka Lelang Perawatan Kolam Refleksi Lincoln Memorial
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Mod Stalking di Final Fantasy 14 Kembali Dihapus, Pemain Kecam Kurangnya Tindakan Square Enix
Sabtu / 04-07-2026, 01:16 WIB
Trump Rencanakan Pengampunan Massal Hari Kemerdekaan, Malaysia Kejar Jho Low
Sabtu / 04-07-2026, 01:16 WIB






