Ardiles juga kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Taufik juga mengungkap Suhardiman dan Zulkarnain mengetahui rencana OTT pada 29 Juni 2026 sehingga sempat melarikan diri.

Pihak Suhardiman bahkan mendatangi dealer untuk menyamarkan jejak mobil yang menjadi instrumen suap.

"Untuk upaya-upaya bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang memantau, itu kemudian pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom," terang Taufik.

Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles kini telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama.

Selain suap jabatan, Zulkarnain juga diproses atas dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK akan mendalami dugaan aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

>>> Daftar 9 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 huruf c KUHP.