Sri Sultan Absen Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Jadi Plh Gubernur DIY
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak menghadiri sejumlah agenda pemerintahan sejak 25 Juni 2026.
Ketidakhadiran itu sempat memicu spekulasi di masyarakat.
>>> Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memberikan penjelasan resmi.
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan bahwa absennya Sri Sultan bukan karena isu politik atau suksesi kepemimpinan.
Sri Sultan tengah menjalani medical check-up atau pemeriksaan kesehatan. Untuk sementara, ia tidak menjalankan tugas kedinasan secara langsung.
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun, entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti," kata Made di Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).
Paku Alam X Ditunjuk sebagai Plh Gubernur
Selama Sri Sultan menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.
Penugasan berlaku mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
>>> Militer AS Bantu Rencanakan Bantuan Gempa Venezuela
Made menjelaskan bahwa penunjukan Plh merupakan mekanisme administrasi pemerintahan yang lazim. "Tugas harian akan dicover oleh wakilnya.
Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," ujarnya.
Pemda DIY menegaskan penunjukan Paku Alam X tidak berkaitan dengan dinamika politik atau pergantian kepemimpinan.
Setiap kepala daerah yang cuti, dinas, atau periksa kesehatan wajib menunjuk pejabat pelaksana harian.
"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Made.
Pemda DIY memastikan seluruh pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan tetap berlangsung normal. Koordinasi antarperangkat daerah, penandatanganan dokumen, hingga pengambilan keputusan rutin tetap berjalan.
>>> Roy Suryo Sulit Bedakan Polisi dan Perampok Saat Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi
Made meminta masyarakat tidak menafsirkan berlebihan surat penunjukan Plh yang berlaku selama sepekan tersebut.
Update Terbaru
Arc Raiders Terapkan Denuvo Anti-Cheat untuk Semua Pemain, Embark Siapkan Pembaruan Lebih Besar
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Game Terakhir dari Art Director Half-Life 2 dan Dishonored Terungkap: Soulslike FPS Pertama di Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Trump Ungkap Pendapatan Kripto Lebih dari Rp15 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Mike Tyson Rayakan Ultah ke-60 di Miami, Dunia Tinju Hormati Legenda
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Ekuador Protes Gangguan Suporter Meksiko di Hotel Timnas
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Lebih dari 150 Orang Terinfeksi Cyclosporiasis di Michigan Tenggara
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Altos Computing Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Promo Kabel USB-C 3-Pack Hanya Rp100 Ribuan, Pas untuk Stok Cadangan
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Sosialis Demokrat Tantang Petahana Demokrat di Primer Colorado
Rabu / 01-07-2026, 08:50 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Harta Tak Sampai Segitu
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Betrand Peto Ogah Minta Maaf soal Sindiran di Medsos ke Kubu Sarwendah
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Latsarmil Kopdes Diubah, Biaya Rp45 Juta Per Orang Masih Misteri
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Roy Suryo Bantah Hubungan dengan Dokter Tifa Retak
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB






