Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/6).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menyebut Hery menerima suap sebesar Rp4,8 miliar.
>>> IHSG Merangkak ke 6.041 Siang Ini, Ditopang 535 Saham Menguat
Suap itu berasal dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Jaksa menyatakan uang dan barang diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya secara melawan hukum.
Tujuannya adalah agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban PNBP PKH oleh KLHK sebagai maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diminta menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai maladministrasi.
Total penerimaan suap terjadi sebanyak enam kali.
Rinciannya, dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta.
Uang itu diberikan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
>>> Tiyo Eks Ketua BEM UGM Batal Lapor Polisi soal Dua Alat Pelacak di Mobil
Kemudian dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta.
Penerimaan juga dilakukan melalui Lukman Malanuang.
Selanjutnya, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar.
Agung Winarno juga memberikan uang melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta.
Selain itu, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta dan dari Muhammad Rosal perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Total suap yang diterima Hery, termasuk rumah, mencapai Rp4,85 miliar.
Perbuatan Hery dinilai melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
>>> Ronaldo dan Messi Punya Rekor Sama soal Jeda Waktu Gol di Piala Dunia
Juga melanggar UU Ombudsman RI, Peraturan Ombudsman tentang Kode Etik, serta Peraturan Ketua Ombudsman tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen.
Update Terbaru
Cuktech Power Bank 600 Meluncur dengan Daya 600W, Bisa Nyalakan Ketel dan Bor
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
9 Merek Skincare Organik Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
North West Pamer Tindikan Bibir di Paris Fashion Week
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
Harga BBM Non Subsidi Turun, Pertamax Tetap Rp16.250 per Liter
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Insentif EV Molor Lagi, Pemerintah Lebih Fokus Mobil Nasional
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Film Obsession Tawarkan Teror Cinta Berujung Maut, Ini Sinopsis Horor Psikologis yang Viral di X
Rabu / 01-07-2026, 11:08 WIB
Teori Penggemar: Cyberpunk: Edgerunners Season 2 Bisa Berdarah di Awal
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Badai Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Wartawan Senior Pensiun
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Suami Sarah Gibson Kerja Apa? Diska Resha Putra Ternyata Pengusaha dan Pernah Jadi Manajer Klub Sepak Bola
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Mesin Pinball Lego Fungsional Jadi Set Terbaik Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Yordan Alvarez Pukul Grand Slam, Astros Kalahkan Twins 6-4
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Suporter Meksiko Teriakkan Nyanyian Homofobik ke Kiper Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB






