OJK Janji Lanjutkan Reformasi Bursa Usai MSCI Pertahankan Status RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons hasil tinjauan MSCI 2026 Market Classification Review yang mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai emerging market.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan pihaknya menyambut positif asesmen tersebut.
>>> PDIP Buka Suara soal BEM UBK yang Bertemu Gibran Diduga Terima Uang
"Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini," ujar Hasan dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).
MSCI memberikan catatan positif terkait reformasi pasar modal Indonesia. Menurut Hasan, MSCI telah memanfaatkan transparansi data dari reformasi tersebut untuk melakukan penilaian.
Pengakuan MSCI ini menjadi capaian bagi pasar modal Indonesia untuk mendorong peningkatan kredibilitas dan kelayakan investasi.
Tingkat aksesibilitas pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi setelah China dan Malaysia.
Hasan menjelaskan berbagai reformasi yang telah dilakukan sejak awal tahun bertujuan memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, dan tata kelola.
>>> Menteri Israel Sebut AS Naif jika Percaya Iran Bakal Manut soal Nuklir
Langkah-langkah tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularity klasifikasi investor, dan pengembangan kerangka pelaporan Pemilik Manfaat (UBO).
OJK juga memperkenalkan High Shareholding Concentration (HSC) serta memperkuat penegakan hukum. Hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 138,9 miliar terhadap 329 pihak.
Berdasarkan pengumuman MSCI, Indonesia tetap berstatus emerging market bersama negara Asia-Pasifik lainnya seperti China, India, Korea, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand.
MSCI juga mengakui reformasi yang dilakukan Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham di atas 1 persen, klasifikasi investor lebih rinci, penerapan HSC, dan kenaikan free float menjadi 15 persen.
Meski demikian, MSCI memperingatkan kekhawatiran investor institusi global terkait struktur kepemilikan saham dan indikasi praktik perdagangan terkoordinasi.
>>> Gerindra dan PDIP Kompak Tegur Wali Kota Solo soal Baliho Ultah Jokowi
"Kedua masalah tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai free float yang sebenarnya dan mengandalkan harga pasar yang teramati," tulis MSCI.
Update Terbaru
KAI Gandeng Jaring Esports, Ubah Stasiun Jadi Hub Digital
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Pesan Prabowo di HUT Bhayangkara: Layani Rakyat hingga Kuasai AI
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Perkuat Layanan, Danantara dan Bank Mandiri Gelar Sosialisasi CX100
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
TOP 50 Program Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 2 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Masuk 5 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Pasokan Melimpah, Durian Malaysia Dibagikan Gratis di Singapura
Rabu / 01-07-2026, 11:44 WIB
Visa Jepang Naik 5x Lipat Mulai 1 Juli 2026, Cek Harga Terbaru!
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Daftar Lengkap Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Apple Perbarui Creator Studio dengan Fitur AI dan Integrasi Ekosistem
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Beda Moisturizer dan Sleeping Mask: Bolehkah Dipakai Setiap Hari?
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Satu Klik Bisa Pinjam Uang, Ini Alasan Literasi Keuangan Kini Semakin Penting
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Beda Acne Lotion dan Acne Gel Viva, Kenali Fungsi serta Cara Pakainya sebelum Beli
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Tren Modifikasi Yamaha Grand Filano Racing Look Makin Digandrungi Gen Z
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Kumpulan Nama Bayi Perempuan Islami 2 Kata untuk Lahir Juli
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Jadwal Pencairan PIP Juli 2026: Apakah Dana Bantuan Masuk Bulan Ini?
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB






