Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana Soroti Kejanggalan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan
Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menuai kritik.
Advokat Eggi Sudjana mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum tersebut.
>>> Nadiem Makarim Bela Diri: Digitalisasi Bukan Agenda Pribadi, tapi Arahan Jokowi
Menurut Eggi, kedua tersangka seharusnya ditahan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Harus (ditahan), alasannya bukan perasaan saya, alasannya hukum. Dia kena pasal yang di atas lima tahun sanksinya," kata Eggi, Rabu (24/6).
Ia menegaskan aparat penegak hukum harus konsisten menjalankan prosedur. Keputusan tidak menahan berpotensi menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Eggi juga menyoroti proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Menurutnya, jika berkas sudah P21, seharusnya penahanan berlanjut.
"Kalau dari pihak kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin saja lagi P19.
>>> AI Agents Diprediksi Bernilai 450 Miliar Dolar AS, Drife Perkuat Adopsi Agentic Automation
Berarti kan ada yang kurang," ujarnya.
Eggi sendiri pernah menjadi tersangka dalam perkara yang sama, namun statusnya dihentikan setelah restorative justice dan SP3.
Alasan Kejari Jaksel Tidak Menahan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan kuasa hukum.
Keluarga kedua tersedia menjadi penjamin dan siap menanggung risiko jika Roy maupun Dokter Tifa tidak memenuhi kewajiban hukum.
Selain itu, kedua tersangka telah menandatangani surat pernyataan untuk kooperatif, mematuhi hukum, dan menjaga situasi kondusif selama perkara berjalan.
>>> Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
Atas dasar itu, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan mereka dan hanya mewajibkan mengikuti proses hukum hingga sidang.
Update Terbaru
Full Clearing Another World under a Goddess with Zero Believers Anime Rilis Cast, Staff, Tayang Oktober
Sabtu / 04-07-2026, 18:47 WIB
Dior Rancang Gaun Pengantin Haute Couture untuk Taylor Swift dan Travis Kelce
Sabtu / 04-07-2026, 18:47 WIB
Daripada UFC dan Pameran Sepi, Lebih Baik Hapus Electoral College dan Season Baru Game of Thrones
Sabtu / 04-07-2026, 18:46 WIB
Kemenhaj Fokus pada Pembinaan Jemaah dan Mitigasi dalam Evaluasi Haji 2026
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
10 Cara Memilih Laptop untuk Kerja dan Kuliah 2026, Panduan Lengkap Berdasarkan Budget dan Kebutuhan
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Chrome Tetap Andalan, Tapi Brave dan Firefox Ambil Alih Tugas Berat
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
16 Anak Diselamatkan dari Rumah Kumuh di Ohio, Kondisi 'Hampir Liar'
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Adik Pemain NFL Calais Campbell Didakwa Membunuh Ibu Kandung
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Cara Praktis Menambah Saldo Dana Lewat 5 Langkah Mudah di Aplikasi Clear Blast 2026
Sabtu / 04-07-2026, 18:44 WIB
Tiga Alfa Romeo 8C Dijual Rp 15 Miliar, Satu Tak Pernah Dikendarai
Sabtu / 04-07-2026, 18:32 WIB
Kapolri Lantik Irjen Wibowo sebagai Kakorlantas Polri
Sabtu / 04-07-2026, 18:28 WIB
Pramono Ungkap Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia, Lampaui Washington DC
Sabtu / 04-07-2026, 18:28 WIB
Kiper Cape Verde Vozinha: Laga Seimbang, Kami Bisa Menang
Sabtu / 04-07-2026, 18:27 WIB
Kapolri Rombak 6 Kapolda: Aceh, Jabar, hingga Papua Barat Daya
Sabtu / 04-07-2026, 18:27 WIB







