Kasus Penyekapan di Bandung: DPR Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis dan HAM
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat kepolisian segera menangkap pria berinisial TH yang diduga melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Korban diduga disekap selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi.
>>> Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
Abdullah menegaskan bahwa pelaku tidak boleh hanya dijerat dengan satu pasal, melainkan harus dikenakan pasal berlapis sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.
"TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Ia menilai perbuatan tersebut bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi sudah masuk kategori kekerasan berat yang harus dihukum maksimal.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi demi memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.
Abdullah juga menekankan pentingnya aparat kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut agar pelaku segera diproses hukum.
"Kita harap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang dilakukan pelaku sangat tidak berprikemanusiaan," tambahnya.
Tak hanya itu, ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa yang diduga dilakukan pelaku.
>>> Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Layak Ditahan
Menurutnya, tindakan yang dilakukan TH tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Harus ditelusuri berapa banyak korbannya, termasuk bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku. Berbagai tindak kriminal yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM)," kata Abdullah.
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga disekap dan mengalami penganiayaan selama bertahun-tahun di dalam kamar kos.
Selama masa tersebut, korban disebut mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan, mulai dari gangguan penglihatan, luka pada bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.
Keluarga korban mengaku sempat kehilangan kontak dengan YTR selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya mengetahui keberadaannya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026 untuk ditindaklanjuti secara hukum.
>>> 4 Tips Diet Ala Jepang, Perut Tetap Slim Meski Makan Nasi 3x Sehari
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan aparat kepolisian, sementara publik turut menyoroti dugaan penyekapan berkepanjangan tersebut.
Update Terbaru
Kang Seung Yoon WINNER Dikabarkan Main Drama Thriller Misteri Baru
Jumat / 03-07-2026, 03:09 WIB
Park Gyu-jeong dari GroovyRoom Konfirmasi Nikah Musim Gugur
Jumat / 03-07-2026, 03:09 WIB
Eks Rekan Ungkap Keretakan Hubungan Tifa dan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Jumat / 03-07-2026, 02:56 WIB
Gerindra Sentil Bupati Purwakarta Om Zein soal Lagu yang Dinilai Lecehkan Perempuan
Jumat / 03-07-2026, 02:56 WIB
Dokter Tifa Disebut Menangis Usai Dipecat Tim Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Jumat / 03-07-2026, 02:56 WIB
Sony Sebut AI sebagai Teknologi Fundamental yang Mendukung Strategi Perusahaan
Jumat / 03-07-2026, 02:43 WIB
Sony Sebut AI sebagai Teknologi Fundamental yang Mendukung Strategi Perusahaan
Jumat / 03-07-2026, 02:42 WIB
Panas Terik Landa Peserta US Senior Open di Scioto
Jumat / 03-07-2026, 02:42 WIB
EA Sports Buka Early Access College Football 27, Ini Fitur Barunya
Jumat / 03-07-2026, 02:42 WIB
Paramount Jadwalkan Finale Musim Pertama Dutton Ranch pada Juli 2026
Jumat / 03-07-2026, 02:42 WIB
Assassin's Creed Black Flag Resynced Hadirkan Fitur Menyelam Bebas dan Banyak Bangkai Kapal Baru
Jumat / 03-07-2026, 02:41 WIB
WNBA Skors Alyssa Thomas Satu Pertandingan Usai Hard Foul ke Caitlin Clark
Jumat / 03-07-2026, 02:41 WIB
Elena Rybakina Hadapi Caty McNally di Babak Kedua Wimbledon 2026
Jumat / 03-07-2026, 02:41 WIB
Assassin's Creed Black Flag Resynced Hadirkan Fitur Menyelam Bebas dan Banyak Bangkai Kapal Baru
Jumat / 03-07-2026, 02:36 WIB






