Roy Suryo Bebas dari Penahanan, Tetap Pertanyakan Ijazah Jokowi
Roy Suryo menegaskan perjuangannya terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum berakhir.
Hal itu disampaikan setelah dirinya dibebaskan dari penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
>>> Tingkat Promosi Teknis Sersan AU AS Tertinggi dalam 5 Tahun
Roy bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa tidak ditahan setelah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan.
Keduanya hanya dikenakan kewajiban melapor satu kali dalam sepekan.
"Saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," kata Roy, dikutip Selasa (23/6).
Ia menegaskan, langkah hukum yang dijalaninya saat ini tidak mengubah sikapnya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.
"Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya," ujarnya.
>>> Prabowo Panggil Direksi PLN Bahas Pemadaman Listrik di Jawa
Roy juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum, masyarakat yang memberikan dukungan, hingga jajaran pemerintah, kejaksaan dan kepolisian.
Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin dan siap menerima konsekuensi hukum apabila Roy dan Tifa tidak memenuhi kewajiban selama proses persidangan.
Selain itu, kedua tersangka juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan.
>>> Roy Suryo dan Dokter Tifa Ogah Berhenti Usut Ijazah Jokowi: Kami Bukan Pengkhianat
Perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan oleh kejaksaan.
Update Terbaru
Gol Emam Ashour Bawa Mesir Ungguli Australia 1-0 di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 01:51 WIB
Sahroni Desak Tindak Tegas Penyerangan saat Gerebek Narkoba di Kalteng
Sabtu / 04-07-2026, 01:50 WIB
Angkatan Laut AS Capai Target Rekrutmen 3 Bulan Lebih Awal
Sabtu / 04-07-2026, 01:50 WIB
WHO: Rokok dan Alkohol Sebabkan Hampir Setengah Kanker yang Dapat Dicegah
Sabtu / 04-07-2026, 01:50 WIB
Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 9.7 4G, Targetkan Segmen Menengah
Sabtu / 04-07-2026, 01:46 WIB
Menhut Raja Juli Buka Suara soal Amplop dari Bupati Kuansing
Sabtu / 04-07-2026, 01:42 WIB
AHY Berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi di Medan Segera Rampung
Sabtu / 04-07-2026, 01:42 WIB
6 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
Sabtu / 04-07-2026, 01:41 WIB
Tom Holland Ungkap Pengaruh Peter 2 dan Peter 3 pada Kostum Spider-Man Baru
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Tom Holland Ungkap Pengaruh Peter 2 dan Peter 3 pada Kostum Spider-Man Baru
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Trump Batalkan Rencana Hegseth Tarik Pasukan AS dari Eropa
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Pemerintah AS Buka Lelang Perawatan Kolam Refleksi Lincoln Memorial
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Mod Stalking di Final Fantasy 14 Kembali Dihapus, Pemain Kecam Kurangnya Tindakan Square Enix
Sabtu / 04-07-2026, 01:16 WIB
Trump Rencanakan Pengampunan Massal Hari Kemerdekaan, Malaysia Kejar Jho Low
Sabtu / 04-07-2026, 01:16 WIB






