Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata tahun 2020.
Raudi Akmal merupakan putra dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
>>> Mesir Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia Usai Tekuk Selandia Baru 3-1
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan peningkatan status Raudi dari saksi menjadi tersangka pada Senin (22/6/2026).
"Hari ini penyidik telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020, yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman," ujar Bambang.
Berdasarkan hasil penyidikan, Raudi diduga berperan aktif dengan mengondisikan sejumlah proposal dari kelompok masyarakat yang menjadi penerima hibah.
"Ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata, yakni melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," jelas Bambang.
Kasus ini bermula ketika Pemkab Sleman pada 2020 menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,518 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi sektor pariwisata.
>>> Timnas Mesir Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia Usai Tekuk Selandia Baru
"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo," tandas Bambang.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.
Raudi Akmal kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 604 Jo.
>>> Penyanyi Iran Parastoo Ahmadi Dijatuhi Hukuman 74 Cambukan
Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023.
Update Terbaru
Beli Tiket ARTJOG 2026 Lewat BRImo, Dapat Diskon 15 Persen
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
DPR Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Haaland Jadi Pahlawan, Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar pada Mei 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online via HP, Jangan Sampai STNK Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Prioritas Tenaga Kesehatan
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Pelatih Ekuador Bangga Meski Timnya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
Kapolri Laporkan SPPG Polri Zero Accident di Depan Prabowo
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
Reli Surplus 72 Bulan Tamat, Neraca Dagang RI Defisit US$1,61 M
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
IHSG Hijau 5.690 Siang Ini, 362 Saham Menguat
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
ASN Malaysia Bisa WFH 2 Hari Mulai 1 Agustus
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Update Harga HP Redmi, POCO, dan Xiaomi Juli 2026, Mulai Rp1 Jutaan
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Sering Sakit Kepala Sebelah? Ini 4 Tips Agar Migrain Tak Kambuh
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Direktur Pegadaian Ajak Generasi Muda Kuasai Literasi Keuangan dan Investasi
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB






