Satgas PASTI Tutup Ratusan Aktivitas Keuangan Ilegal Hingga Mei 2026
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital ilegal dan 27 entitas gadai swasta tanpa izin di Indonesia.
Penertiban dilakukan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial akibat penawaran tanpa izin resmi.
>>> Ancaman Tersembunyi di Dasar Laut yang Bisa Picu Bencana Global
Penutupan puluhan usaha gadai ilegal gencar dilaksanakan pada April hingga Mei 2026. Pelanggaran terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian mengantongi izin resmi paling lambat 12 Januari 2026.
Usaha gadai ilegal dinilai membahayakan konsumen karena bunga tinggi, perjanjian tidak jelas, dan lemahnya penjagaan barang jaminan.
Selain sektor pergadaian, perdagangan aset kripto juga diperketat. Regulasi mewajibkan setiap aktivitas perdagangan aset kripto terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak berwenang menemukan banyak entitas ilegal yang memanfaatkan media sosial, grup percakapan, dan situs web untuk mempromosikan investasi.
>>> AUM Reksadana Pendapatan Tetap Turun Menjadi Rp 240 Triliun pada Mei 2026
Mereka menjanjikan keuntungan tetap dan pendapatan pasif tanpa risiko.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur skema penawaran yang tidak masuk akal. Ia menekankan pentingnya memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi.
"Masyarakat perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari penawaran dengan skema yang tidak logis, serta memahami risiko investasi sebelum mengambil keputusan," kata Hudiyanto.
Satgas PASTI menekankan bahwa penawaran investasi tanpa otorisasi resmi sangat menyesatkan karena mengabaikan mekanisme perlindungan konsumen.
Riset mendalam dan pemahaman karakteristik instrumen investasi wajib dilakukan calon investor sebelum menempatkan dana.
>>> Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026
"Langkah kehati-hatian menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat investasi ilegal dan penawaran aset digital yang tidak memiliki izin resmi," tambah Hudiyanto.
Update Terbaru
Minyak Jadi Biang Kerok Defisit Neraca Dagang Juni 2026
Kamis / 02-07-2026, 07:28 WIB
Kerugian Akibat Scam dan Spam Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Dorong Perlindungan Konsumen
Kamis / 02-07-2026, 07:28 WIB
Kerugian Akibat Scam dan Spam Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Dorong Perlindungan Konsumen
Kamis / 02-07-2026, 07:28 WIB
Audi Hentikan Strategi Mobil Global Satu Ukuran untuk Semua
Kamis / 02-07-2026, 07:26 WIB
Jadwal dan Cara Daftar Magang Kemnaker Batch 1 2026, Jangan Terlewat
Kamis / 02-07-2026, 07:26 WIB
Jadwal dan Cara Daftar Magang Kemnaker Batch 1 2026, Jangan Terlewat
Kamis / 02-07-2026, 07:26 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Makin Besar, Petugas Kerja Ekstra
Kamis / 02-07-2026, 07:26 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Makin Besar, Petugas Kerja Ekstra
Kamis / 02-07-2026, 07:26 WIB
Youri Tielemans Cekcok dengan Rekan Setim Lalu Selamatkan Belgia
Kamis / 02-07-2026, 07:25 WIB
Youri Tielemans Cekcok dengan Rekan Setim Lalu Jadi Pahlawan Belgia
Kamis / 02-07-2026, 07:25 WIB
Dokter Tifa Disidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim Hari Ini
Kamis / 02-07-2026, 07:25 WIB
Suara AI Bisa Meniru Pejabat, Komdigi Peringatkan Modus Scam Baru Rugikan Masyarakat Rp7,5 Triliun
Kamis / 02-07-2026, 07:25 WIB
Dokter Tifa Disidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim Hari Ini
Kamis / 02-07-2026, 07:25 WIB
Angelina Jolie Akui Tak Pernah Berkencan Sejak Pisah dari Brad Pitt
Kamis / 02-07-2026, 07:25 WIB






