Polda Metro Tegaskan Penanganan Kasus Roy-Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa telah sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan proses hukum tersebut melalui rangkaian panjang mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga upaya paksa dan putusan kejaksaan yang menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
>>> Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia
"Hari ini kita tahapduakan," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga menegaskan seluruh tahapan, termasuk penangkapan dan penahanan, dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," kata Iman.
>>> Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,668 Juta per Gram Hari Ini
Roy Suryo dan Tifa ditangkap pada Jumat (19/6) pekan lalu sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Usai ditangkap, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Dokter merekomendasikan perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
>>> Kylian Mbappe Fokus Bawa Prancis Juara Piala Dunia 2026
Pada Senin (22/6), Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka Roy Suryo serta dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Update Terbaru
Hanya 50% Remaja AS Punya SIM, Penjualan Mobil Terancam Turun
Kamis / 02-07-2026, 00:31 WIB
Bandara Soetta Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Penerbangan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Mbappe Abaikan Rekor Gol, Fokus Bawa Prancis ke Final Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Bupati Kuansing Tahu Ada OTT, Datangi Dealer Hilangkan Jejak Mobil
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pre-Order Figure Nu Udra Monster Hunter Wilds Dibuka, Harga Rp 22.000 Yen
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pembaruan Kebijakan Privasi Crimson Desert pada 8 Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
The First Descendant Homepage Akan Offline pada 1 Juli untuk Pemeliharaan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Link Live Streaming Inggris vs RD Kongo di 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:29 WIB
Menhaj Kawal Kasus Umrah Hanania Travel, Pastikan Tak Terulang
Kamis / 02-07-2026, 00:29 WIB
Bielsa Mundur dari Pelatih Uruguay, Curhat Nyaris 2 Jam
Kamis / 02-07-2026, 00:29 WIB
Menhaj Gus Irfan Resmi Tutup Operasional Haji 2026, Klaim Biaya Turun
Kamis / 02-07-2026, 00:28 WIB
Zenless Zone Zero Umumkan Event Advanced Bounty dan Tales of the Hobbling Crow Juli Ini
Kamis / 02-07-2026, 00:28 WIB
Arc Raiders Kumpulkan 30TB Data per Hari untuk Lacak Setiap Peluru
Kamis / 02-07-2026, 00:28 WIB
Tur Konser Global Black Myth: Wukong Tiba di Los Angeles, Tambah Jadwal Internasional
Kamis / 02-07-2026, 00:28 WIB






