Pengadilan Prancis Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan Achraf Hakimi
Pengadilan Banding Versailles di Prancis memutuskan bahwa bek Paris Saint-Germain, Achraf Hakimi, harus menjalani persidangan atas kasus dugaan pemerkosaan.
Keputusan ini diambil setelah upaya banding Hakimi ditolak pada Jumat (19/6/2026).
>>> Rusia Kirim 7.000 Alat Tes Ebola ke Negara-negara Afrika
Majelis hakim menilai terdapat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yudisial untuk melanjutkan perkara ini ke pengadilan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun pada Maret 2023 tentang dugaan kekerasan seksual di kediaman Hakimi di pinggiran Paris.
Keputusan pengadilan diumumkan saat pemain berusia 27 tahun itu tengah membela tim nasional Maroko di Piala Dunia FIFA 2026.
Kuasa hukum pelapor, Rachel-Flore Pardo, menyambut baik putusan tersebut.
"Klien saya merasa lega karena suaranya telah didengar oleh sistem peradilan dan kasus ini akan diperiksa di persidangan," ujar Pardo.
>>> realme 16 Pro 5G atau POCO F7 Ultra? Selisih Harga Jauh, Fitur Harian Jadi Penentu
Ia berharap kasus ini dapat meningkatkan kesadaran publik tentang kekerasan seksual di lingkungan olahraga profesional.
Melalui akun media sosial X, Hakimi menulis, "Keadilan menatap mata saya dan berkata, 'Jika Anda tidak terkenal, kasus ini tidak akan pernah ada'."
Pemain asal Maroko itu menyatakan dirinya tidak bersalah dan siap hadir di persidangan untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak benar.
Pengacara Hakimi, Fanny Colin, menyesalkan bahwa kontradiksi dan pernyataan tidak konsisten dari pelapor tidak menghasilkan penghentian perkara.
"Pihak pembela menyesalkan bahwa berbagai kontradiksi dan pernyataan yang dianggap tidak konsisten dari pelapor tidak menghasilkan penghentian perkara," kata Colin.
>>> Gulkarmat Kerahkan 13 Armada Padamkan Kebakaran di Grogol Petamburan
Hingga saat ini, otoritas kehakiman Prancis belum merilis tanggal resmi pelaksanaan sidang. Hakimi menegaskan kesiapannya untuk membela diri demi memulihkan nama baik dirinya serta keluarga.
Update Terbaru
Gemini Spark Kini Bisa Otomatiskan Tugas di Mac, Termasuk dari Jarak Jauh
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH Rp1,25 Juta yang Cair untuk KPM Baru 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Instrumen Jaga Pertumbuhan Sulut
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Minyak Naik ke US$73,45 usai Iran Tolak Temui Utusan AS
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,625 Juta per Gram
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Inggris Investasi Rp 7,2 Triliun untuk Gantikan Jet Red Arrows yang Menua
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Hasil Piala Dunia: Meksiko Kalahkan Ekuador 2-0, Lolos ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Bupati Bangkalan Minta Kematian Sekdin di Bandara Juanda Diusut Tuntas
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
KPK: Ketum Pemuda Pancasila Diduga Kuasai Aset Hasil Korupsi Rita Widyasari
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Daftar 7 Tim Negara Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Prabowo Klaim Dapur MBG Polri Terbaik, Netizen: Kamu Diketawain Negara Lain
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Giorgio Antonio Minta Netizen Hentikan Hujatan terhadap Sarwendah, Siap Jadi Sasaran Kritik
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Pemadaman Listrik Ikut Tekan Kinerja Industri Manufaktur pada Juni 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB






