Kemnaker Atur PHK dan Hak Pesangon Pekerja, Ini Rinciannya
Larangan PHK
Hukum melarang keras pemecatan dengan alasan sakit sesuai surat dokter, menjalankan tugas negara, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui.
Perusahaan juga dilarang melakukan PHK karena pekerja menikah, menjadi pengurus serikat pekerja, melaporkan tindak pidana perusahaan, atau atas dasar perbedaan agama, politik, suku, warna kulit, status perkawinan, serta jenis kelamin.
Hak Pesangon Pekerja
Pekerja yang terkena dampak PHK tetap berhak mendapatkan kompensasi finansial berupa uang pesangon yang nominalnya disesuaikan dengan masa kerja.
Berdasarkan regulasi, karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima 1 bulan upah, masa kerja 1 hingga kurang dari 2 tahun menerima 2 bulan upah, dan masa kerja 2 hingga kurang dari 3 tahun menerima 3 bulan upah.
Selain pesangon, pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan.
Korban PHK juga bisa mendapatkan uang pengganti hak seperti cuti tahunan yang belum terpakai serta biaya transportasi ke tempat baru sesuai kesepakatan kontrak.
Perusahaan juga diimbau untuk mendaftarkan staf mereka ke dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
>>> Pemerintah Rencanakan Terbitkan Panda Bonds Senilai 1 Miliar Dolar AS
Fasilitas jaminan ini dapat dicairkan oleh tenaga kerja yang bersangkutan ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja.
Update Terbaru
Shohei Ohtani Kemungkinan Tak Tampil di All-Star Game karena Cedera Bisep
Sabtu / 04-07-2026, 13:30 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Korban Bencana di Tiga Provinsi Sumatra
Sabtu / 04-07-2026, 13:30 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru, BPR Wajib Penuhi Modal Minimum dan Modal Inti
Sabtu / 04-07-2026, 13:30 WIB
Australia Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Jackson Irvine Kecewa Wakil Asia Habis di 32 Besar
Sabtu / 04-07-2026, 13:30 WIB
Pelatih Mesir Hossam Hassan Kibarkan Bendera Palestina Usai Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 13:30 WIB
Cara Memaksimalkan 9 Fitur Terbaru WhatsApp 2026 untuk Komunikasi Efektif
Sabtu / 04-07-2026, 13:22 WIB
Nagelsmann Lengser dan Dapat Rp143 M, Klopp Bersedia Latih Jerman
Sabtu / 04-07-2026, 13:14 WIB
Anggota TNI Ditikam saat Lerai Perkelahian di Karaoke Mamuju
Sabtu / 04-07-2026, 13:14 WIB
Pemakaman Khamenei Dimulai, Massa Teriak 'Matilah AS'
Sabtu / 04-07-2026, 13:14 WIB
Messi Puji Cape Verde: Pantas Bisa Tahan Spanyol dan Uruguay
Sabtu / 04-07-2026, 13:14 WIB
Kepala Bakom Qodari Buka Suara soal Komisaris BUMN
Sabtu / 04-07-2026, 13:14 WIB
Keiko Fujimori Menang Pilpres Peru di Percobaan Keempat
Sabtu / 04-07-2026, 13:14 WIB
BULOG Minta Maaf Hama Gudang Masuk Permukiman, Janji Penanganan Segera
Sabtu / 04-07-2026, 13:13 WIB
AI for Life: BINUS Dorong Pemanfaatan AI yang Humanis dan Bertanggung Jawab
Sabtu / 04-07-2026, 13:13 WIB






