Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr. Tifa Terkait Kasus Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
>>> Pemkot Jaktim Perbaiki Turap di Rawamangun Akibat Debit Air Tinggi
dr. Tifa diamankan terlebih dahulu di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Roy Suryo dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
Keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pelimpahan perkara Tahap II ke kejaksaan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Protes Kuasa Hukum dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, menyatakan protes keras atas penangkapan tersebut.
Refly menilai kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Refly juga menyoroti penangkapan Roy Suryo yang dilakukan usai menghadiri acara di luar kota. "Mas Roy itu lebih tragis lagi.
Pukul setengah satu saya baru berpisah dengan Mas Roy," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo Gibran, Darmizal, mengapresiasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan langkah kepolisian sudah berjalan profesional dan sesuai KUHAP.
"Penangkapan hari ini berpijak pada ketentuan KUHAP yang jelas. Polda bekerja profesional dan terukur.
Kami mengapresiasi langkah ini," kata Darmizal.
Darmizal menjelaskan penangkapan dilakukan untuk memastikan kelancaran mekanisme hukum penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
>>> Trump: Tak Ada Batasan Kekuasaan Presiden Usai Konflik Iran
Kedua tersangka sebelumnya tidak ditahan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Update Terbaru
Lamborghini Urus Performante SE: Tenaga 801 HP, Akselerasi Sama dengan Versi Lama
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
BPS Pastikan Metodologi Terstandar Jadi Fondasi Sensus Ekonomi 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Purbaya Buka Peluang Evaluasi Pajak JHT: Kita Lihat Dulu Kondisinya
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Komisi I DPR Setujui Dua RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Respons Dingin Menohok Dzeko usai Bosnia Diejek Jelang Lawan AS
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Hanya 50% Remaja AS Punya SIM, Penjualan Mobil Terancam Turun
Kamis / 02-07-2026, 00:31 WIB
Bandara Soetta Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Penerbangan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Mbappe Abaikan Rekor Gol, Fokus Bawa Prancis ke Final Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Bupati Kuansing Tahu Ada OTT, Datangi Dealer Hilangkan Jejak Mobil
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pre-Order Figure Nu Udra Monster Hunter Wilds Dibuka, Harga Rp 22.000 Yen
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pembaruan Kebijakan Privasi Crimson Desert pada 8 Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
The First Descendant Homepage Akan Offline pada 1 Juli untuk Pemeliharaan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Link Live Streaming Inggris vs RD Kongo di 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:29 WIB
Menhaj Kawal Kasus Umrah Hanania Travel, Pastikan Tak Terulang
Kamis / 02-07-2026, 00:29 WIB






