Definisi Buruh Menurut UU dan Kategori Pekerja yang Termasuk
Pemahaman mengenai definisi buruh atau pekerja menjadi penting, terutama menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Dalam kerangka hukum di Indonesia, istilah buruh dan pekerja memiliki arti yang sama, meskipun penggunaannya bisa berbeda dalam konteks sosial atau historis.
>>> QS World University Rankings 2027: 20 Kampus Indonesia Masuk Daftar Global
Regulasi ketenagakerjaan memberikan penjelasan spesifik mengenai status hukum ini.
Definisi Buruh Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, buruh atau pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ketetapan ini menegaskan bahwa kategori buruh tidak terbatas pada sektor pabrik atau industri berat, melainkan mencakup seluruh individu dalam hubungan kerja yang mendapat kompensasi dari pemberi kerja.
Kategori Pekerja yang Termasuk Buruh
Pengelompokan buruh memiliki cakupan luas di berbagai sektor ekonomi. Karyawan perusahaan, baik tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas, termasuk di dalamnya.
Operator produksi, teknisi, dan pekerja lapangan di sektor pabrik dan industri juga masuk kategori ini.
Tenaga kerja di sektor jasa seperti staf perkantoran, tenaga administrasi, kasir, dan pekerja ritel turut diklasifikasikan sebagai pekerja.
Tenaga profesional bergaji seperti akuntan, analis, dan staf IT yang bekerja dalam hubungan kerja formal juga dikategorikan sebagai buruh.
>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 20 - 21 Juni 2026
Pekerja sektor informal tertentu pun termasuk, sepanjang memiliki hubungan kerja dan menerima upah meski tanpa kontrak tertulis.
Di sisi lain, wirausaha atau pekerja mandiri yang tidak memperoleh upah dari pemberi kerja umumnya tidak termasuk dalam kategori buruh menurut undang-undang.
Unsur Utama dan Hak Buruh
Status hukum sebagai buruh memerlukan tiga unsur utama: adanya pekerjaan, adanya upah atau imbalan, dan adanya hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Ketiga unsur ini menjadi dasar penentuan hak dan kewajiban, serta landasan perlindungan hukum, jaminan sosial, dan aturan ketenagakerjaan lainnya.
Hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang meliputi upah layak, jaminan sosial dan kesehatan, waktu kerja dan istirahat, hak berserikat, serta perlindungan keselamatan kerja.
Pemenuhan hak ini menjadi fondasi hubungan industrial yang adil.
>>> Kemenaker Buka Peluang Revisi Permenaker Aturan Outsourcing
Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei menjadi momentum refleksi bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk terus memperbaiki sistem ketenagakerjaan.
Update Terbaru
Banyak Warga Swiss Tinggalkan Gereja Demi Hindari Pajak
Sabtu / 04-07-2026, 12:07 WIB
5 Zodiak Paling Tenang saat Situasi Genting, Jago Hadapi Tekanan
Sabtu / 04-07-2026, 12:07 WIB
Amazon Prime Day 2026: Diskon Smartphone, Laptop, dan Elektronik
Sabtu / 04-07-2026, 12:02 WIB
6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Sabtu / 04-07-2026, 12:02 WIB
Promo Alfamart Back to School: Alat Tulis Diskon hingga 50 Persen
Sabtu / 04-07-2026, 12:02 WIB
Kolombia Singkirkan Ghana 1-0, Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Diamankan
Sabtu / 04-07-2026, 12:01 WIB
Lebih dari 500.000 Orang Hadiri Kaboom Town di Addison Rayakan 250 Tahun AS
Sabtu / 04-07-2026, 12:01 WIB
Peringatan Badai dan Banjir Bandang di Otoe dan Williamson County
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
Dave Roberts Pastikan Ohtani Tak Akan Melempar di All-Star Game
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
Trump Kunjungi Mount Rushmore, Ahli Tegaskan Tak Bisa Tambah Wajah Baru
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 5 - 12 Juli 2026
Sabtu / 04-07-2026, 11:59 WIB
Siapa Ririn Septiani? Anggota Partai Perindo yang Diduga jadi Selingkuhan Kedua Diska Resha Suami Selebgram Sarah Gibson
Sabtu / 04-07-2026, 11:58 WIB
KPK Soroti Raja Juli yang Kembalikan Amplop Bupati Kuansing: Kenapa Tak Lapor Gratifikasi?
Sabtu / 04-07-2026, 11:57 WIB






