Kebijakan pajak progresif untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap menuai protes dari kalangan pekerja.

Praktisi perpajakan menilai aturan tersebut sah secara hukum, namun batasan nominalnya perlu dikaji ulang.

>>> J-Novel Club Umumkan Lisensi 7 Novel Ringan dan 2 Manga Baru

Dean Charlos Padji Dogi, dosen sekaligus konsultan pajak dari Universitas Kristen Petra, menyebut kebijakan ini menyebabkan tax shock.

Pekerja kaget karena tarif pajak melonjak dari 5% menjadi 15% hingga 25% saat mencairkan sisa JHT.

Menurut Dean, batasan pembebasan pajak JHT sebesar Rp50 juta sudah tidak relevan. Batasan itu dibuat pada 2009 dan belum disesuaikan dengan inflasi selama 17 tahun terakhir.

Usulan Win-Win Solution

Dean mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak JHT sepenuhnya.

>>> Omroep MAX Rilis Jadwal Acara TV Musim Panas 2026

Syaratnya, dana tersebut dialihkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) ritel yang tidak bisa dicairkan minimal tiga tahun.

Langkah ini memiliki preseden hukum yang kuat, mirip dengan insentif bebas pajak dividen bagi investor.

Negara akan mendapat dana segar untuk APBN, sementara pekerja mendapatkan bunga setiap bulan tanpa potongan pajak.

>>> Argentina Kalahkan Cape Verde Lewat Drama Extra Time, Lolos ke 16 Besar

Pemerintah juga perlu menyiapkan infrastruktur finansial agar akses pembelian SBN ritel inklusif bagi seluruh pekerja. Sinergi kebijakan dan kesiapan infrastruktur diharapkan dapat mengedukasi pekerja menjadi investor domestik.