Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi di lokasi terpisah.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
>>> AS dan Australia Siap Adu Transisi Cepat di Laga Kedua Grup D Piala Dunia 2026
Kabar penangkapan dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum masing-masing tersangka.
Petrus Selestinus, salah satu pengacara Roy Suryo, mengatakan kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada saat bersamaan, dr Tifa juga ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan penangkapan tersebut.
Para kuasa hukum menyayangkan tindakan represif kepolisian karena klien mereka dinilai selalu kooperatif selama masa wajib lapor.
Petrus menegaskan bahwa Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor.
Ia menambahkan, jika penangkapan dilakukan untuk pelimpahan tahap dua, seharusnya cukup dengan surat panggilan, bukan upaya paksa.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, juga menyampaikan kekecewaan serupa.
>>> Gelombang Panas Ekstrem Ganggu Sinyal TV Digital di Prancis
Setelah tiba di Polda Metro Jaya, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa ia sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari ruangan di kantor polisi.
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Juni 2026.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi hal tersebut.
Polda Metro Jaya saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tanggung jawab barang bukti dan para tersangka ke kejaksaan.
Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengaku tidak terkejut dengan langkah hukum ini dan menyerahkan keputusan penahanan kepada penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membantah status P21 dan mengkritik durasi penanganan kasus yang telah berjalan 412 hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengumumkan total delapan tersangka dalam perkara ini dengan pasal berlapis UU ITE dan KUHP.
>>> Pertamina Pulangkan Dua Kapal Tanker dari Selat Hormuz
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait detail penahanan.
Update Terbaru
Hanya 50% Remaja AS Punya SIM, Penjualan Mobil Terancam Turun
Kamis / 02-07-2026, 00:31 WIB
Bandara Soetta Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Penerbangan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Mbappe Abaikan Rekor Gol, Fokus Bawa Prancis ke Final Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Bupati Kuansing Tahu Ada OTT, Datangi Dealer Hilangkan Jejak Mobil
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pre-Order Figure Nu Udra Monster Hunter Wilds Dibuka, Harga Rp 22.000 Yen
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pembaruan Kebijakan Privasi Crimson Desert pada 8 Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
The First Descendant Homepage Akan Offline pada 1 Juli untuk Pemeliharaan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Link Live Streaming Inggris vs RD Kongo di 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:29 WIB
Menhaj Kawal Kasus Umrah Hanania Travel, Pastikan Tak Terulang
Kamis / 02-07-2026, 00:29 WIB
Bielsa Mundur dari Pelatih Uruguay, Curhat Nyaris 2 Jam
Kamis / 02-07-2026, 00:29 WIB
Menhaj Gus Irfan Resmi Tutup Operasional Haji 2026, Klaim Biaya Turun
Kamis / 02-07-2026, 00:28 WIB
Zenless Zone Zero Umumkan Event Advanced Bounty dan Tales of the Hobbling Crow Juli Ini
Kamis / 02-07-2026, 00:28 WIB
Arc Raiders Kumpulkan 30TB Data per Hari untuk Lacak Setiap Peluru
Kamis / 02-07-2026, 00:28 WIB
Tur Konser Global Black Myth: Wukong Tiba di Los Angeles, Tambah Jadwal Internasional
Kamis / 02-07-2026, 00:28 WIB






