Rizky Billar Laporkan Enam Akun Medsos ke Polda Metro Jaya
Aktor Rizky Billar resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan enam akun media sosial ke SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang menyudutkan keluarganya.
>>> BAIC Indonesia: Kenaikan Harga BBM Ubah Perilaku Konsumen Mobil
Langkah hukum suami Lesti Kejora ini dipicu oleh beredarnya konten hoaks di YouTube, TikTok, dan Instagram.
Konten tersebut menudingnya berselingkuh hingga memiliki anak di luar nikah dengan Asila Maisa, putri presenter Ramzi.
Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan bahwa laporan resmi diajukan pada malam hari untuk mempertahankan martabat kliennya dan pihak lain yang dirugikan.
"Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka tadi malam pada pukul 20:00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Sadrakh.
Penyebaran konten negatif ini dinilai telah melampaui batas karena mengganggu kehidupan profesional dan sosial pihak yang tidak bersalah.
Sadrakh memaparkan poin fitnah yang menjadi dasar pelaporan.
>>> Meksiko vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit Grup A
"Jujur, postingan yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila," ujar Sadrakh.
Tim kuasa hukum telah mengidentifikasi enam akun dari tiga platform digital berbeda. Penyelidikan awal mengindikasikan adanya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan ekonomi.
"Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan," tegas Sadrakh.
Pihak pelapor menyiapkan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 15 tahun terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks yang menimbulkan kegaduhan.
>>> Saham Perbankan Besar Alami Koreksi Tajam pada Pertengahan 2026
Kasus ini kini ditangani kepolisian dan kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Cyber Polda Metro Jaya.
Update Terbaru
Hanya 50% Remaja AS Punya SIM, Penjualan Mobil Terancam Turun
Kamis / 02-07-2026, 00:31 WIB
Bandara Soetta Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Penerbangan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Mbappe Abaikan Rekor Gol, Fokus Bawa Prancis ke Final Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Bupati Kuansing Tahu Ada OTT, Datangi Dealer Hilangkan Jejak Mobil
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pre-Order Figure Nu Udra Monster Hunter Wilds Dibuka, Harga Rp 22.000 Yen
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pembaruan Kebijakan Privasi Crimson Desert pada 8 Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
The First Descendant Homepage Akan Offline pada 1 Juli untuk Pemeliharaan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Link Live Streaming Inggris vs RD Kongo di 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:29 WIB
Menhaj Kawal Kasus Umrah Hanania Travel, Pastikan Tak Terulang
Kamis / 02-07-2026, 00:29 WIB
Bielsa Mundur dari Pelatih Uruguay, Curhat Nyaris 2 Jam
Kamis / 02-07-2026, 00:29 WIB
Menhaj Gus Irfan Resmi Tutup Operasional Haji 2026, Klaim Biaya Turun
Kamis / 02-07-2026, 00:28 WIB
Zenless Zone Zero Umumkan Event Advanced Bounty dan Tales of the Hobbling Crow Juli Ini
Kamis / 02-07-2026, 00:28 WIB
Arc Raiders Kumpulkan 30TB Data per Hari untuk Lacak Setiap Peluru
Kamis / 02-07-2026, 00:28 WIB
Tur Konser Global Black Myth: Wukong Tiba di Los Angeles, Tambah Jadwal Internasional
Kamis / 02-07-2026, 00:28 WIB






