Kejaksaan Agung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp82,68 Miliar ke Kemenkeu
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan aset hasil lelang milik terpidana korupsi Eddy Tansil kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyerahan berlangsung di Gedung BPA Kejaksaan pada Senin (15/6/2026).
>>> Surah Al-Insyirah Ayat 7-8: Formula Muslim Jaga Keseimbangan Hidup
Aset yang diserahkan bernilai total Rp82,68 miliar. Aset tersebut berhasil diselamatkan dari penguasaan pihak perbankan setelah melalui negosiasi intensif oleh tim Kejaksaan Agung.
Pemulihan aset ini berasal dari kasus pembobolan uang negara pada tahun 1991 silam.
Saat itu, Eddy Tansil melalui PT Golden Key Group membobol uang negara sebesar US$430 juta atau setara Rp1,3 triliun melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia.
Rincian Aset yang Diserahkan
Aset yang diserahkan meliputi uang tunai Rp51,68 miliar, satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Megamendung, Bogor.
Selain itu, terdapat tanah seluas 26.403 meter persegi dan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Bogor.
Juga 18 bidang tanah kosong di Serang, Banten.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, melaporkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penelusuran aset atas nama Eddy Tansil berupa uang sebesar Rp51.682.537.000.
>>> Kemendagri Dorong Ekonomi Daerah Lewat Edaran Nobar Piala Dunia
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kuntadi.
Penyerahan aset ini menjadi perhatian karena Eddy Tansil telah melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak Mei 1996.
Hingga kini, ia belum tertangkap.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kerja BPA.
"Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil yang telah lama jadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga ya.
Itu saya pikir prestasi luar biasa, karena sudah puluhan tahun kan," ujarnya saat memberikan sambutan di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
>>> Prajogo Pangestu Borong 6,8 Juta Saham BREN Saat Harga Melemah
Kementerian Keuangan mencatat pengembalian dana ini sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pemulihan aset negara.
Update Terbaru
Profil Hj. Endang Kurniasih Istri Syah Afandin Bupati Langkat yang Terkena OTT KPK: Umur, Agama dan Akun IG
Minggu / 05-07-2026, 13:20 WIB
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







